Kajati Aceh Tugaskan Aspidum Pantau Kasus Penganiyaan Wartawan di Pidie Jaya

KKJ Aceh Audiensi dengan Kajati Aceh
Delegasi KKJ Aceh audiensi dengan Kajati Aceh. Foto: KKJ Aceh

Banda Aceh – Pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhibuddin menugaskan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Amru Siregar memantau proses hukum kasus dugaan penganiyaan yang dialami Ismail M Adam atau Ismed, wartawan CNN TV di Pidie Jaya beberapa waktu lalu.

Selain memantau, Muhibuddin juga memminta Amru berkoordinasi dengan tim jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya.

Sebelumnya, Muhibuddin menyambut baik aspirasi yang disampaikan delegasi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh yang datang beraudiensi dengannya pada Rabu, 26 Februari 2025.

Audiensi berlangsung di ruang kerja Muhibuddin yang juga Wakil Kejati Aceh. Delegasi KKJ menyampaikan kondisi terkini kasus tersebut. Mereka berharap Kajati Aceh melalui Aspidum turut memantau perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismed yang kini berkas tersangkanya sudah masuk ke Kejari Pidie Jaya.

Salah satu harapan KKJ kepada Kajati Aceh agar Jaksa Peneliti dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Pidie Jaya memberikan pentunjuk kepada penyidik kepolisian setempat, untuk memasukkan Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dalam berkas dakwaan di persidangan nantinya.

Baca juga: KKJ Aceh Desak Polisi Usut Geuchik Pemukul Wartawan dengan UU Pers dan KUHP

Pasalnya, berdasarkan berkas pertama yang disampaikan kepolisian, penyidik Polres Pidie Jaya hanya memasukkan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang menjelaskan tentang penganiyaan dengan luka ringan saja.

Menurut pandangan KKJ Aceh, jika polisi hanya memasukkan pasal 351 KUHP, menggambarkan bahwa penyidik sebatas mengkaji pada peristiwa saja, tanpa melihat sebab-akibat terjadinya penganiyaan, yakni karena berita yang diliput Ismed (korban). Oleh sebab itu, KKJ berharap kepada penyidik dan penuntut umum untuk turut memasukkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Hadir di audiensi itu delegasi dari KKJ antara lain, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Nasir Nurdin, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh Reza Munawir, Ketua Bidang Advokasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Aceh Fadhil Batubara, dan Kowil Sumatera AJI Indonesia Juli Amin.

Sementara Muhibuddin selain Amru juga didampingi Asisten Intelijen Mukhzan dan Kaspenkum Ali Rasab Lubis.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy