Karang Hampa di Aceh Barat Resmi Jadi Gampong Bebas Narkoba dan Aliran Sesat

Deklarasi Gampong Karang Hampa di Aceh Barat
Deklarasi Karang Hampa sebagai Gampong Bebas Narkoba di Aceh Barat. Foto: Pemkab Aceh Barat

Meulaboh – Bupati Aceh Barat Tarmizi meresmikan deklarasi Karang Hampa sebagai Gampong Bebas Narkoba, Judi Online, Stunting, Rentenir, dan Aliran Sesat. Gampong Karang Hampa terletak di kawasan pedalaman Kecamatan Arongan Lambalek.

Peresmian yang dilakukan pada Rabu, 19 Maret 2025, itu merupakan yang pertama di Aceh Barat. Bersama Tarmizi, hadir juga Wakil Bupati Said Fadheil.

Tarmizi menyebutkan inisiatif deklrasi itu sebagai langkah nyata menghadapi berbagai permasalahan sosial yang menghambat kemajuan daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa generasi muda terbebas dari ancaman narkoba dan judi online. Selain itu, isu stunting, rentenir, dan aliran sesat juga harus kita berantas bersama agar masyarakat bisa hidup lebih baik,” ujarnya dikutip dari laman Pemkab Aceh Barat, Jumat, 21 Maret 2025.

Deklarasi itu mendapatkan dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, pemuda, serta aparat keamanan.

Dengan adanya komitmen bersama tersebut, kata Tarmizi, diharapkan Gampong Karang Hampa bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain di Aceh Barat dalam membangun lingkungan yang lebih kondusif.

Selain deklarasi, acara juga diisi dengan sosialisasi terkait bahaya narkoba dan judi online, serta penyuluhan kesehatan untuk pencegahan stunting. Pemkab Aceh Barat berjanji akan terus mengawal implementasi program itu agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy