Lokakarya Ulama dan Umara

Komitmen Perangi Praktik Riba dan Rentenir, MPU Aceh Tengah Dorong Lahirnya Qanun

Suasana penyampaian kata sambutan dalam Lokakarya Ulama dan Umara MPU Kabupaten Aceh Tengah di Oproom Setda
Bupati Aceh Tengah Haili Yoga saat memberikan sambutan pada pembukaan Lokakarya Ulama dan Umara yang diinisiasi MPU Aceh Tengah di Oproom Setda setempat, Selasa (27/10/2026). Foto: Pemkab Aceh Tengah

Takengon, Line1News — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tengah menggelar Lokakarya Ulama dan Umara di Oproom Setda Aceh Tengah pada Selasa (27/10/2026). Pertemuan strategis ini melahirkan sejumlah rekomendasi krusial guna memperkuat implementasi ekonomi syariah sekaligus memberantas praktik riba dan rentenir di tengah masyarakat.

Kesimpulan dan butir rekomendasi lokakarya tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MPU Aceh Tengah, Teungku Risma Hambali. Poin-poin kerja sama ini disepakati para peserta sebagai komitmen kolaboratif antara ulama, umara (pemerintah), dan pemangku kepentingan terkait.

Berdasarkan hasil perumusan tim, berikut adalah empat poin utama rekomendasi lokakarya:

• Larangan Praktik Non-Syariah: Mendorong pemerintah daerah untuk bersikap tegas dalam melarang segala bentuk praktik muamalah yang bertentangan dengan syariat Islam, khususnya operasi rentenir.

• Inisiasi Regulasi Hukum: Mendorong pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah untuk segera menyusun dan mengesahkan regulasi formal berupa Qanun tentang pelarangan praktik muamalah riba.

• Pengembangan Solusi Alternatif: Mengajak para pakar dan akademisi untuk merumuskan serta mengembangkan konsep ekonomi berbasis syariat yang aplikatif sebagai solusi finansial alternatif bagi masyarakat.

• Edukasi dan Dakwah Massif: Menginstruksikan para dai, teungku, dan tenaga pendidik untuk secara masif memberikan literasi keagamaan mengenai bahaya laten riba serta pentingnya sistem muamalah sesuai tuntunan Islam.

Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, dalam arahannya menegaskan bahwa sinergi antara ulama dan umara merupakan kunci utama dalam menjawab tantangan sosial-ekonomi kontemporer. Menurutnya, komitmen keagamaan tidak boleh berhenti di atas kertas, melainkan harus diwujudkan dalam aksi nyata yang melindungi kesejahteraan umat.

Menurutnya, upaya preventif dalam membendung praktik riba harus berjalan beriringan dengan penyediaan solusi konkret. Oleh karena itu, kata dia, perlu menghadirkan dan memperkuat alternatif ekonomi syariah agar masyarakat memiliki pilihan yang aman dan berkah dalam menjalankan roda usaha mereka.

Kesepakatan yang lahir dari lokakarya ini diharapkan menjadi batu pijakan regulasi formal, perluasan edukasi publik, serta akselerasi ekosistem keuangan syariah di Kabupaten Aceh Tengah.

Agenda ini turut dihadiri oleh jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua beserta para anggota MPU Aceh Tengah, serta perwakilan dari lembaga keuangan syariah setempat.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy