Dugaan Korupsi KEK Arun

Kejari Lhokseumawe Geledah Kantor PT Patna, Sita 5 Boks Dokumen

Tim Kejari Lhokseumawe menggeledah kantor PT Patna
Tim Kejari Lhokseumawe menggeledah kantor PT Patna. Foto: Kejari Lhokseumawe

Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri (kejari) Lhokseumawe menggeledah kantor PT Patriot Nusantara Aceh (Patna) pada Jumat, 22 Agustus 2025. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor PRIN-02/L.1.12/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025.

Penggeledahan tersebut dalam rangka proses penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama dan melibatkan sejumlah tim dari Seksi Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe.

Selama penggeledahan, tim Kejari Lhokseumawe menyita sejumlah dokumen penting, perangkat elektronik, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang dalam proses penyidikan.

Total ada lima boks dokumen yang dibawa dari kantor PT Patna seusai penggeledahan.

Therry mengatakan Kejari Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut dengan mengedepankan prinsip transparansi dalam setiap tahap proses hukum.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy