Lhokseumawe, Line1News – Ketukan palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe akhirnya menentukan nasib dari perjalanan kasus kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum setempat. Dua terdakwa yang diadili dalam berkas perkara terpisah, Baharuddin dan Marzuki alias Pon, resmi dijatuhi vonis pidana penjara pada persidangan yang digelar Rabu, 2 September 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhokseumawe yang dihimpun Line1News pada Kamis pagi (3/9/2026), kedua terdakwa dijatuhi hukuman yang berbeda oleh Majelis Hakim.
Melalui amar putusan perkara nomor 53/Pid.Sus/2026/PN Lsm, hakim menyatakan terdakwa Baharuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menguasai senjata api. Atas perbuatannya, Baharuddin dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun, red) penjara.
Hakim juga menetapkan agar masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Sejumlah barang bukti krusial dalam perkara ini, termasuk satu unit senjata api jenis FN, satu magazen, 5 butir amunisi, satu bilah pisau, satu tas sandang hijau, hingga satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 beserta 26 butir peluru aktif kaliber 7,62 mm diputuskan untuk dimusnahkan.
Sementara satu unit ponsel pintar merek Oppo dirampas untuk negara, satu dokumen BPKB dikembalikan kepada saksi MRF, serta satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa pelat nomor dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.
Sementara itu, dalam amar putusan perkara nomor 54/Pid.Sus/2026/PN Lsm, terdakwa Marzuki alias Pon juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana serupa. Namun, Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan, yakni pidana penjara selama 1 tahun, dengan ketentuan masa penahanan dikurangkan sepenuhnya dan terdakwa tetap ditahan.
Vonis yang dijatuhkan ini terbilang lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Pada persidangan Rabu, 12 Agustus 2026 lalu, JPU M. Andri Ghafary menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menyikapi vonis hakim tersebut, pihak kejaksaan mengambil langkah hukum. Kasi Pidana Umum Kejari Lhokseumawe, Abdi Fikri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Kamis pagi (3/9), memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum lanjutan.
“JPU akan banding,” kata Abdi Fikri.
Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Senjata Api Dituntut 4 Tahun Penjara di Lhokseumawe
Jejak Perkara: Dari Sebuah Dusun hingga Insiden Simpang Kandang
Menilik kembali ke belakang, berdasarkan dakwaan JPU, kasus yang menyeret Baharuddin dan Marzuki ini bermula pada Mei 2025 di sebuah dusun di wilayah Aceh Utara. Skenario kepemilikan senjata api ini diduga diotaki oleh seorang pria berinisial Bh—yang hingga kini masih buron dan berstatus DPO. Bh mulanya menitipkan sepucuk senapan serbu AK-47 kepada Baharuddin yang kemudian disembunyikan di area kebun belakang rumahnya, dengan perintah siap dikeluarkan kapan pun dibutuhkan.
Misteri ini berlanjut pada 22 Desember 2025. Bh kembali bergerak dengan menghubungi Marzuki untuk datang ke kediamannya di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Di sana, sebuah rencana penyambutan rombongan dari wilayah Pidie dimatangkan, diikuti dengan penyerahan senjata api kedua berupa pistol jenis FN yang dibawa pulang oleh Marzuki dan dititipkan kembali di dalam tas pribadi Baharuddin.
Puncaknya terjadi saat situasi memanas di jalan kawasan Simpang Kandang, Muara Dua, Lhokseumawe pada 25 Desember 2025. Baharuddin yang berada di lokasi membawa tas berisi pistol, amunisi, bendera, dan pisau, sempat diinstruksikan oleh Bh untuk melepaskan tembakan ke udara dua kali jika aksi massa tak terkendali.
Beruntung, di tengah keributan itu Baharuddin memilih untuk tidak menarik pelatuk senjata. Aparat keamanan kemudian mengamankan Baharuddin di lokasi dan membongkar isi tasnya. Langkah penangkapan ini menjadi pintu masuk bagi Polres Lhokseumawe untuk melakukan pengembangan, hingga akhirnya berhasil menemukan senapan AK-47 berserta puluhan peluru yang terkubur di kebun belakang rumah terdakwa ini.
Melihat rekannya diringkus petugas, Marzuki sempat melarikan diri bersama Bh menggunakan sepeda motor. Ia sempat bersembunyi selama tiga hari sebelum akhirnya pelariannya terhenti di tangan kepolisian.
Kini, babak baru di tingkat pengadilan tinggi akan bergulir lewat upaya banding kejaksaan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy