Lhokseumawe, Line1News — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa Firman (37 tahun), yang terbukti bersalah melakukan pencurian kabel lampu lalu lintas (traffic light) milik daerah.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di PN Lhokseumawe, Rabu, 28 Oktober 2026. Dalam putusan Nomor 99/Pid.B/2026/PN Lsm itu, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa sebuah CD-R berisikan salinan rekaman video dari kamera ATCS, terlampir dalam berkas perkara.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Abdi Fikri, dikonfirmasi Line1News melalui pesan singkat pada Rabu malam (28/10/2026), membenarkan vonis tersebut. “Sikap JPU pikir-pikir selama tujuh hari,” ujarnya.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. JPU menuntut Firman dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dengan perintah agar penahanan baru dijalankan setelah terdakwa selesai menjalani masa hukuman kurungan dari kasus pencurian lainnya yang saat ini sedang ia jalani.
Baca Juga: Residivis Spesialis Kabel di Lhokseumawe Dituntut 2,5 Tahun Penjara Usai Embat Fasilitas Publik
Kronologi Kasus: Kabel Rp10 Juta Dibakar Demi Tebus HP Rp80 Ribu
Aksi nekat Firman terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 02.20 waktu Aceh. Awalnya, ia hanya berniat melintas di depan Kantor Pos Lhokseumawe, Kecamatan Banda Sakti, untuk menonton pertandingan sepak bola di warung kopi.
“Saat melintas di depan Kantor Pos tersebut, terdakwa melihat badan kabel berwarna hitam yang keluar dari jalan. Kemudian timbul niat terdakwa untuk mencuri kabel tersebut,” ungkap JPU di dalam surat dakwaan.
Firman kemudian mengambil sebilah besi tipis bertepi tajam di dekat area galian tiang lampu lalu lintas untuk memotong kabel tersebut. Ia berhasil menggasak kabel sepanjang kurang lebih 5 meter.
Setibanya di rumah, kabel milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lhokseumawe itu dibakar untuk diambil bagian kuningannya saja. Ironisnya, kuningan kabel tersebut hanya laku dijual seharga Rp80 ribu kepada seorang pengepul barang bekas keliling yang sedang berhenti di Jalan Pase.
“Setelah mendapatkan uang dari hasil penjualan kuningan kabel tersebut Rp80.000, uang tersebut terdakwa pergunakan untuk menebus handphone milik terdakwa yang terdakwa gadai kepada teman terdakwa,” papar JPU.
Padahal, akibat ulah instannya itu, Dishub Lhokseumawe harus menelan kerugian total mencapai Rp10 juta berdasarkan bukti Belanja Pemeliharaan Rambu-Rambu Lalu Lintas per 8 Juli 2026. Perbuatan Firman pun terendus setelah dirinya teridentifikasi dengan jelas melalui rekaman kamera pemantau Area Traffic Control System (ATCS).
Rekam Jejak Kriminalitas Firman
Data SIPP PN Lhokseumawe mengungkap fakta mencengangkan. Kasus kabel lampu lalu lintas ini merupakan aksi kriminal kesekian kalinya yang dilakukan oleh Firman:
1. April 2023: Mencoba mencuri kabel optik di Tower PT Tower Bersama Group (TBG) di Desa Uteuen Bayi. Aksi ini tepergok penjaga tower. Firman divonis 7 bulan penjara pada 31 Juli 2023. Hukuman itu dikurangi masa penahanan sejak ia ditangkap pada 13 April 2023.
2. November 2023: Setelah bebas, ia berulah lagi memotong kabel penerangan lampu taman median tengah jalan di Jalan Merdeka Gampong Simpang Empat, membuat lanskap kota gelap dan merugikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga Rp30 juta. Ia divonis 3 tahun penjara pada 14 Maret 2024. Hukuman itu dijalani 2 tahun 2 bulan setelah dikurangi masa penahanan sejak ditangkap pada 26 November 2023.
3. Februari-Juni 2026: Melakukan aksi maraton 4 kali membobol eks-Kantor Bank BSI KCP Pendopo. Ia menggasak baterai generator, mesin pompa air, hingga merusak plafon demi memotong kabel instalasi dan pipa tembaga AC Panasonic untuk dijual murah ke rongsokan, hingga ditangkap pada 19 Juni 2026.
Atas rentetan aksi pembobolan Bank BSI tersebut, Majelis Hakim PN Lhokseumawe telah menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Firman melalui Putusan Nomor 88/Pid.B/2026/PN Lsm pada 30 September 2026.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy