Banda Aceh – Mahkamah Agung (MA) mempertegas komitmennya dalam melindungi masa depan anak. MA menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman berat bagi seorang remaja berusia 17 tahun di Aceh Utara karena menggunakan sabu.
Putusan kasasi tersebut diucapkan oleh Hakim Agung Suradi pada 26 Januari 2026.
Dikutip Line1.News, Selasa, 17 Maret 2026, dari salinan elektronik putusan kasasi itu, MA menilai bahwa menempatkan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) adalah langkah yang paling tepat demi masa depannya.
Apa yang Terjadi?
Remaja ini dilaporkan oleh keluarganya sendiri dan tokoh warga setempat karena menggunakan narkotika. Saat digeledah, polisi menemukan alat isap (bong) dan paket sabu seberat 0,23 gram di kamarnya. Diketahui, ia memakai sabu sendirian di kebun milik orang tuanya.
Perdebatan di Pengadilan:
Tuntutan Jaksa: Menuntut hukuman 4 tahun penjara di LPKA Banda Aceh dan denda Rp800 juta subsider (pengganti denda) 2 bulan penjara, dikurangkan penahanan sementara.
Menurut Jaksa, remaja ini “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”.
Putusan Akhir (MA): Tetap pada hukuman 2 tahun pembinaan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Banda Aceh. Ini sesuai putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dan MA menegaskan putusan banding itu tidak salah.
MA menilai remaja tersebut adalah “penyalahguna” (pemakai), bukan bandar.
Kenapa MA Menolak Tuntutan Jaksa?
Ada tiga alasan utama yang menyentuh sisi kemanusiaan:
Masa Depan adalah Utama: MA menilai hukuman penjara di LPKA sudah tepat karena fokusnya bukan cuma menghukum, tapi rehabilitasi sosial dan pembinaan mental. Tujuannya agar karakter anak jadi lebih baik setelah keluar.
Perlindungan dari Sindikat: Dengan berada di lembaga khusus anak, remaja ini dilindungi agar tidak “direkrut” atau dimanfaatkan oleh jaringan pengedar narkoba yang lebih luas.
Fakta Pemakaian: Meski remaja ini pernah direhabilitasi sebelumnya lalu kambuh lagi, hakim melihat bukti-bukti di lapangan menunjukkan ia memang murni menggunakan barang tersebut untuk dirinya sendiri.
Kesimpulannya:
Hukum bagi anak-anak di Indonesia bukan tentang seberapa lama mereka dikurung, tapi tentang bagaimana cara agar mereka tidak mengulangi kesalahannya dan siap menghadapi masa depan dengan mental yang lebih sehat.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy