KontraS Aceh Ajak Masyarakat Kawal UU TNI agar Supremasi Sipil Tak Tergerus Dominasi Militer

demo tolak RUU TNI
Ratusan mahasiswa yang berkumpul di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Kamis (20/3/2025). Foto: Tirto.id/Dini Putri Rahmayanti

Lhokseumawe – Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Fuadi Mardhatillah, menilai perluasan kewenangan militer dalam UU TNI yang baru disahkan bisa menjadi ancaman serius bagi demokrasi deliberatif.

Hal itu, kata Fuadi, mengingat sejarah represif seperti di Aceh ketika pelanggaran hak asasi manusia dalam bentuk penangkapan dan penculikan tanpa mekanisme hukum yang jelas.

“Jika militer dikenal sebagai institusi yang rigid dan hierarkis, mengapa keterlibatan mereka dalam ranah sipil tetap menjadi kekhawatiran?” ujar Fuadi di diskusi daring mengenai pengesahan RUU TNI, yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Unimal, Sabtu, 22 Maret 2025.

Dia juga mempertanyakan proses pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara tertutup, padahal Mahkamah Konstitusi telah menegaskan masyarakat memiliki hak konstitusional untuk memberikan pendapat dalam setiap kebijakan strategis pemerintah.

Fuadi juga melihat UU TNI membuka jalan bagi militer menduduki jabatan dalam birokrasi sipil, di luar perluasan kewenangan operasi militer selain perang yang kini bisa dilakukan hanya dengan persetujuan presiden atau pemerintah.

Baca juga: Pakar Hukum Unimal Soroti Kejanggalan RUU TNI

“Meskipun disebutkan hanya 14 jabatan [dalam UU TNI yang disahkan], faktanya jumlah posisi yang diberikan kepada militer bisa lebih banyak, sehingga dapat memicu fenomena militerisasi institusi sipil yang kontraproduktif terhadap demokratisasi,” ujarnya.

Dia menambahkan, kekhawatiran terhadap masa depan demokrasi kian besar dengan beberapa faktor lain yang muncul dari beleid tersebut.

Salah satunya, ketidakjelasan mekanisme hukum terkait akuntabilitas yudisial bagi personel militer yang melakukan pelanggaran hukum. “Apakah akan ditangani oleh peradilan militer atau peradilan umum?”

Selain itu, kata Fuadi, percepatan pengesahan RUU TNI mengingatkan pada beberapa undang-undang kontroversial yang pernah disahkan secara tergesa-gesa pada 2019.

“Dengan berbagai implikasi yang muncul dari pengesahan RUU TNI ini, masyarakat perlu terus mengawal kebijakan ini agar tidak merugikan prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998,” ajak Fuadi.

Lagipula, minimnya transparansi dalam pembahasan dan perluasan kewenangan militer di ranah sipil harus menjadi perhatian utama bagi semua pihak.

“Karena itu, keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi prodemokrasi dalam mengawal implementasi UU ini menjadi sangat penting agar keseimbangan kekuasaan tetap terjaga dan supremasi sipil tidak tergerus oleh dominasi militer.”

Ketua HMI Komisariat Hukum Unimal Muhaymin mengatakan diskusi digelar terbuka untuk umum dan mendapatkan antusiasme tinggi dari para peserta.

Diskusi itu, kata dia, dibuat untuk membuka cakrawala berpikir masyarakat tentang masa depan bangsa. “RUU TNI yang baru disahkan memiliki dampak besar terhadap demokrasi dan supremasi sipil. Oleh karena itu, diskusi ini penting untuk meningkatkan kesadaran publik dalam mengawal kebijakan tersebut.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy