Lhoksukon – Sejumlah korban banjir di Aceh Utara mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas hasil verifikasi rumah rusak oleh tim verifikasi BPBD Aceh Utara bersama BNPB.
Para korban menilai banyak rumah warga terdampak banjir justru masuk kategori Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) dengan tingkat kerusakan di bawah 20 persen. Penetapan kategori tersebut dinilai tidak disertai penjelasan teknis yang memadai.
Seorang korban banjir, Mulyadi, meminta BPBD Aceh Utara membuka secara transparan metode perhitungan persentase kerusakan yang digunakan di lapangan.
“Kami ingin tahu bagaimana persentase itu dihitung. Apakah ada pengukuran teknis terhadap struktur bangunan, atau hanya berdasarkan pengamatan visual singkat?” ujar Mulyadi dikutip Line1.News, Jumat, 20 Februari 2026.
Ia menegaskan, keputusan tersebut bukan sekadar angka dalam laporan administrasi, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup keluarga korban bencana.
Menurut Mulyadi, tim survei hanya mengecek dalam waktu singkat tanpa pengukuran menyeluruh terhadap kondisi struktur rumah.
“Kalau rumah saya masuk TMK, jelaskan dasar penilaiannya. Jangan hanya difoto lalu langsung diputuskan,” tambahnya.
Dia menilai, verifikasi terkesan formalitas dan tidak menggambarkan dampak riil yang dialami korban. Beberapa rumah yang terendam air berhari-hari dan dipenuhi lumpur tetap dinyatakan tidak memenuhi kriteria bantuan.
Mulyadi mengaku telah mengambil surat sanggahan di kantor desa. Namun, waktu pengajuan sanggahan hanya diberikan selama dua hari, 19–20 Februari 2026.
Ironisnya, dalam surat sanggahan tersebut warga diwajibkan melampirkan dokumentasi foto kerusakan. Padahal, kata dia, sebagian besar rumah telah dibersihkan dari lumpur dan genangan air.
Mulyadi mempertanyakan standar teknis kategori kerusakan, mulai dari rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat. Misalnya, jika rusak ringan disebutkan harus terdapat lumpur minimal 30 sentimeter.
“Maka timbul pertanyaan: bagaimana warga dapat menyediakan bukti foto ketika kondisi rumah sudah dibersihkan? Ini aneh. Kami diminta membuktikan kondisi yang sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.
Hal itu juga dinilai memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa pemerintah kurang sensitif terhadap kondisi psikologis dan ekonomi korban bencana.
“Kami berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme verifikasi agar lebih transparan, objektif, dan berpihak pada korban,” ujarnya.
Pemerintah, kata Mulyadi, seharusnya menghadirkan kejelasan standar penilaian, membuka ruang dialog, serta memberikan waktu sanggahan yang wajar dan realistis.
“Jangan sampai korban bencana justru dipersulit dalam mendapatkan haknya. Kami hanya ingin keadilan dan penilaian yang transparan.”
Tanggapan BPBD Aceh Utara
Plt Kepala Pelaksana BPBD Aceh Utara Fauzan mengatakan tim verifikasi data direkrut dan dibiayai BNPB. Tim berpedoman pada pengisian formulir rumah atau pendataan berdasarkan Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
“Tim verifikasi melihat kondisi fisik bangunan, sehingga muncullah persentase kerusakan rumah warga seperti apa,” ujar Fauzan dilansir Portalsatu.com, Jumat.
Sementara warga terdampak, kata dia, bisa berpedoman pada peraturan terbaru, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tertanggal 10 Februari 2026, jika terdapat endapan lumpur di dalam rumahnya.
“Tapi aturan ini terbit setelah tim verifikasi itu melakukan pendataan rumah rusak pada pertengahan Januari 2026 di beberapa kecamatan,” ujar Fauzan.
Menurutnya, aturan dalam Permendagri tersebut digunakan ketika warga mengajukan sanggahan, agar dapat disesuaikan dengan peraturan terbaru itu.
Artinya, kata dia, ada peluang bagi korban banjir yang rumah tertimbun lumpur di dalamnya, masuk dalam pendataan bantuan pascabanjir bandang.
“Bagi masyarakat yang melakukan sanggahan itu, maka kita melakukan verifikasi ulang dokumennya untuk dimasukkan dalam Permendagri terbaru. Tentunya proses pendataan dilakukan oleh tim secara berjenjang,” ujar Fauzan.
Terkait permintaan dokumentasi berupa foto bagi masyarakat yang mengisi surat sanggahan, kata dia, bukan berarti foto saat bencana yang rumahnya direndam banjir.
“Maksudnya adalah foto bekas banjir atau lumpur yang melekat di sekitaran rumah masing-masing yang menandakan adanya bencana banjir bandang pada 26 November 2025. Meskipun kondisi rumah saat ini sudah dibersihkan tapi masih ada bekasnya, itu yang dimaksud,” ungkapnya.
Fauzan menjelaskan, ada beberapa ketentuan umum yang harus diperhatikan dalam menentukan kerusakan rumah atau rumah tertimbun dan kriteria penerima bantuan.
Besaran bantuan perbaikan atau pembangunan bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat sebesar Rp60 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak ringan Rp15 juta.
“Penilaian kerusakan rumah mengacu pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum serta petunjuk pelaksanaan BNPB. Terkait dengan persentase kerusakan yang dapat dibiayai melalui APBN adalah rusak berat dengan kerusakan 71 persen, rusak sedang 31-70 persen, dan rusak ringan dengan kerusakan 20-30 persen,” ujar Fauzan.
Sementara kriteria kerusakan rumah yang didasarkan pada timbunan lumpur, yaitu rusak berat ketinggian lumpur atau tanah di atas 2 meter, rusak sedang ketinggian humpur antara 1-2 meter, rusak ringan ketinggian lumpur di atas 20 centimeter hingga 1 meter.
“Namun, dikarenakan bukan berupa rusak fisik, bantuan itu nanti melalui Kementerian Sosial RI. Sementara kerusakan rumah secara fisik, maka bantuannya dari BNPB.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy