Jakarta, Line1News – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) secara resmi menyatakan hormat dan patuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Putusan ini dinilai memberikan arah baru yang lebih progresif bagi pemerintah dalam menetapkan status bencana, baik skala nasional maupun daerah.
Perubahan mendasar terletak pada penyederhanaan indikator kelayakan. Jika selama ini birokrasi mewajibkan lima aspek—jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana-prasarana, luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi—terpenuhi secara kumulatif, kini aturan kaku tersebut dipangkas. MK memutuskan status bencana nasional cukup memenuhi minimal tiga dari lima indikator tersebut, dengan menempatkan jumlah korban sebagai syarat mutlak yang paling utama.
Baca Juga: MK Tegaskan Jumlah Korban Jadi Indikator Utama Penetapan Bencana Nasional
Keputusan Harus Berdiri di Atas Data Lapangan
Merespons perubahan ini, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menegaskan bahwa penetapan status bencana merupakan keputusan penting negara yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh sebab itu, keputusan tersebut harus berdiri di atas data yang akurat dan kondisi nyata di lapangan.
“BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan daerah. Semua itu menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan,” kata Berton SP Panjaitan, dikutip dari laman BNPB pada Sabtu (29/8/2026).
BNPB menegaskan bahwa status bencana nasional bukan satu-satunya pintu bagi pemerintah pusat untuk membantu daerah. Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta dukungan teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan.
“Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan,” ujar Berton.
Langkah ke Depan dan Kolaborasi Ketangguhan
Sebagai tindak lanjut, BNPB segera membedah dokumen putusan MK secara menyeluruh guna menyesuaikan pedoman dan tata kerja yang diperlukan. Penyesuaian ini akan digodok bersama kementerian terkait, lembaga, serta pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
BNPB juga akan memperkuat koordinasi agar cara penilaian dan pendataan berjalan seragam, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Putusan ini menegaskan kembali bahwa keselamatan masyarakat adalah tujuan utama penanggulangan bencana. Respons harus cepat, dan pada saat yang sama tetap berdasar hukum yang jelas,” tutur Berton.
Menutup keterangannya, BNPB mengetuk pintu kepedulian seluruh elemen bangsa—mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, media massa, hingga organisasi kemanusiaan—untuk saling bahu-bahu memperkuat benteng ketangguhan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana di masa depan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy