Legislator Mundur Demi Pilkada Dinilai Langgar Mandat Rakyat

Dua mahasiswa penggugat UU Pilkada
Wianda Julita Maharani dan Adam Imam Hamdana saat menyampaikan perbaikan permohonan perkara gugatan UU Pilkada. Foto: Humas MK

Jakarta – Dua mahasiswa hukum dari Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah menilai, pengunduran diri anggota legislatif yang baru dilantik demi maju di Pilkada merupakan bentuk pengkhianatan terhadap suara rakyat.

Kedua mahasiswa, Wianda Julita Maharani dan Adam Imam Hamdana, kini menggugat Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan perbaikan gugatan perkara Nomor 88/PUU-XXIII/2025 itu disampaikan pada Jumat, 20 Juni 2025.

Para pemohon menyebut pasal tersebut membuka celah bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk mundur di tengah jalan demi ambisi politik di eksekutif.

Sebelumnya saat sidang pendahuluan yang digelar secara daring pada 4 Juni 2025, Adam menyebutkan penegasian terhadap suara rakyat itu adalah hal inkonstitusional.

“Meskipun sudah jelas, ada celah hukum yang membuat anggota legislatif bisa mundur dan langsung maju Pilkada,” imbuhnya dikutip dari Laman MK.

Menurut para pemohon, pengunduran diri anggota legislatif yang belum lama dilantik berpotensi merusak sistem demokrasi dan mengabaikan kepercayaan rakyat.

Mereka menilai, praktik itu bertentangan dengan Putusan MK Nomor 176/PUU-XXII/2024 yang menyebut mandat rakyat tak boleh diabaikan atau digantikan secara sewenang-wenang.

“Harus ada pembatasan konkret. Anggota legislatif periode 2024–2029 seharusnya tidak boleh mencalonkan diri dalam Pilkada yang juga berlangsung di periode yang sama,” kata Adam.

Wianda menambahkan, tanpa aturan pembatasan, pasal tersebut bisa dijadikan celah oleh partai politik untuk menyusun strategi jangka pendek tanpa menghormati mandat rakyat.

Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada saat ini memperbolehkan anggota legislatif mundur asal menyampaikan surat pengunduran diri secara tertulis.

Menurut pemohon, pasal itu harus diubah agar hanya berlaku bagi anggota legislatif yang maju Pilkada pada periode selanjutnya, bukan periode yang sama.

Petitum permohonan mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai sebagai larangan bagi anggota legislatif untuk maju Pilkada di periode jabatan yang sama.

Sidang perkara itu dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan Enny Nurbaningsih.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy