Jakarta, Line1News – Sebuah keputusan penting bagi masa depan demokrasi dan kebebasan berpendapat di tanah air baru saja diketuk. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terkait pasal-pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Mahkamah menilai keberadaan pasal-pasal yang mengatur tentang “penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara” tersebut sangat berisiko. Alih-alih menjaga ketertiban, pasal-pasal ini dinilai berpotensi besar menjadi alat instrumen yang dapat membungkam, mematikan, bahkan melenyapkan hak-hak konstitusional warga negara yang sudah dijamin rapi oleh UUD Tahun 1945.
Ketukan palu bersejarah dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Jumat, 28 Agustus 2026, di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta. Gugatan yang menyelamatkan ruang kemerdekaan berpikir ini diajukan oleh sembilan warga negara yang peduli pada isu kebebasan sipil, yaitu Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.
Lembaga Negara Tidak Punya Rasa
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir, MK memberikan pandangan yang sangat logis dan membumi. Mahkamah menekankan bahwa sebuah lembaga negara pada hakikatnya adalah benda mati berupa sistem struktural. Dalam penalaran yang wajar, sebuah lembaga tidak memiliki perasaan layaknya manusia—tidak bisa merasa dipuji, dicela, ataupun dihina.
Jika dalih pasal tersebut adalah untuk menjaga kehormatan atau muruah, kata Adies, maka beban menjaga martabat itu sebenarnya ada pada pundak para pejabatnya. Caranya dengan menjalankan tugas dan fungsi kerja mereka sebaik mungkin sesuai tujuan awal pembentukan lembaga tersebut.
Oleh sebab itu, saat menakar timbangan antara perlindungan lembaga negara lewat ancaman pidana dan hak warga negara untuk mengkritik, MK tegas berpihak pada hak asasi. Konstitusi menjamin kebebasan menyatakan pikiran sesuai hati nurani demi terwujudnya masyarakat yang aktif ikut serta dalam pemerintahan.
Tanpa adanya jaminan perlindungan untuk berbicara bebas, MK menilai kebebasan sipil lainnya akan ikut terancam dan kehilangan makna sejatinya. Argumen para pemohon mengenai adanya ruang interpretasi yang sangat subjektif dan karet dalam penegakan pasal ini pun dibenarkan oleh Mahkamah.
“Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah dan dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka menyebabkan pelanggaran atas hak asasi sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang berdasar, sehingga harus dinyatakan beralasan menurut hukum,” tegas Adies memaparkan pertimbangan hukum Mahkamah, dikutip Line1News dari laman MK pada Sabtu (29/8).
Ketukan Palu Merdeka Berpendapat
MK menilai pasal-pasal karet tersebut terbukti mencederai hak atas pengakuan, jaminan perlindungan, perlakukan sama di hadapan hukum, serta hak berkomunikasi demi mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan (3), serta Pasal 28F UUD Tahun 1945.
Puncaknya, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang resmi mencabut taring dari pasal pidana tersebut.
“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Langkah berani para pemohon ke meja hijau ini sebelumnya didasari atas rasa cemas yang nyata. Mereka merasa posisi masyarakat biasa menjadi sangat rentan dikriminalisasi karena frasa “menghina pemerintah” tidak punya batasan dan parameter objektif yang jelas. Akibatnya, batas antara kritik membangun, kajian akademik, ekspresi politik, atau satire dengan perbuatan pidana “penghinaan” menjadi kabur.
Meskipun dalam Penjelasan Pasal 240 sempat tertulis bahwa menghina berarti merendahkan atau merusak citra, MK menilai definisi itu tetap saja subjektif normatif dan tidak merujuk pada perbuatan nyata yang bisa diuji adil di lapangan. Ketidakpastian inilah yang membuat masyarakat takut mengekspresikan pendapatnya.
Kini, dengan dibatalkannya pula Pasal 241 yang sempat mengancam penyebaran kritik lewat media digital dan teknologi informasi, masyarakat Indonesia bisa bernapas lebih lega. Ruang publik kembali menjadi milik bersama untuk saling menjaga jalan jalannya pemerintahan lewat kritik yang sehat.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy