Markas Organisasi Sayap Pemuda Golkar di Medan Jadi Tempat Produksi Ekstasi

Rekonstruksi
Ditresnarkoba Polda Sumut menggelar prarekonstruksi kasus narkoba di markas ormas AMPI di Jalan Kantil, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada Senin (28/7/2025). Foto: Kompas.com

Medan – Sebuah markas Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia atau AMPI, organisasi sayap pemuda Partai Golkar, di Jalan Kantil, Kecamatan Medan Maimun, Medan, diduga menjadi tempat pembuatan narkoba jenis ekstasi.

Tempat dimaksud adalah markas Sub Rayon AMPI di Kelurahan Hamdan. Hal itu diketahui setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek markas tersebut pada Jumat malam, 25 Juli 2025.

“Kami mengungkap adanya home industri di kantor sub rayon [AMPI Hamdan],” ujar Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat gelar prarekonstruksi kasus di markas tersebut pada Senin, 28 Juli 2025.

Rekonstruksi itu dilakukan menyusul penemuan mayat SS, 38 tahun, yang sebelumnya melarikan diri ketika markas digerebek.

Awalnya saat penggerebekan, polisi menemukan tiga pelaku di dalam markas tersebut, yakni SS, FA, dan M. Namun, SS melarikan diri dan terjun ke sungai di belakang markas. Keesokan harinya, ia ditemukan meninggal dunia.

SS yang juga Ketua Sub Rayon AMPI Hamdan itu diduga pemilik pabrik ekstasi tersebut sekaligus bandar narkoba. Sedangkan FA dan M berperan membantu menjual dan mencarikan bahan untuk produksi.

“Yang menariknya adalah di kantor sub rayon ini ada tiga ruangan yang peran dan fungsinya terkait dengan memproduksi narkoba jenis ekstasi itu,” kata Calvijn.

Di ruangan pertama, polisi menangkap dua tersangka, M dan FA, dengan barang bukti serbuk ekstasi di kantong FA.

Di ruang kedua, ditemukan bahan pembuatan pil ekstasi, termasuk pewarna makanan, pengeras berbentuk mendempul, paracetamol, dan dua butir obat mengandung sabu.

Di ruangan kedua itulah, SS ditemukan sedang berbaring. Setelah mengetahui ada polisi, dia melarikan diri ke tepi Sungai Deli, menabrak beberapa motor warga, dan terjatuh. Berdasarkan CCTV, SS kemudian meloncat ke sungai.

Sementara di ruangan ketiga, polisi menyita 94 butir ekstasi berlogo bintang, alat pres modifikasi, martil, alat kikir, wajan, dan piring yang digunakan untuk produksi.

Polisi memperkirakan pabrik ekstasi tersebut sudah beroperasi tiga bulan. Setiap pembeli, kata Calvijn, akan menunggu di luar dan barang akan diserahkan oleh FA.

“Ada satu tambahan bahwa di ruang duan ini di situ tempat transaksinya. Jadi, kalau pembeli datang ke sini, tersangka SS memerintahkan tersangka FA yang mengambil uang dari pembeli, mengambil barang dari SS dan memberikan kembali ke pembeli,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku FA dan M, proses produksi itu diarahkan oleh pelaku SS. Para pelaku menjelaskan bahwa mereka sudah sekitar tiga bulan bekerja dengan SS di pabrik ekstasi itu. Ketiganya diketahui juga merupakan residivis kasus narkoba.

“Tersangka ini menemani tersangka SS sudah dua bulan lebih, itu keterangan tersangka, tapi saya tidak tahu sebelumnya sudah berapa lama. Tapi keterangannya setidak-setidaknya ada tiga bulan mereka bersama-sama.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy