Pertama di Tanah Gayo! PN Takengon Ketuk Palu Pemaafan Hakim

Ilustrasi Palu Hakim Line1News Yasir (9)
Ilustrasi - Palu Hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Takengon, Line1News – Hukum tidak selalu berwajah kaku dan menghukum. Sebuah tonggak sejarah kemanusiaan baru saja diukir di Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Untuk pertama kalinya di Tanah Gayo, Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim (rechterlijk pardon) terhadap seorang terdakwa kasus pengancaman pada Kamis, 24 September 2026.

Putusan bersejarah ini dijatuhkan dalam perkara Nomor 61/Pid.B/2026/PN Tkn dengan terdakwa Sumidianto. Majelis Hakim yang diketuai Damecson Andripari Sagala, bersama anggota Septriono Situmorang dan Mula Warman Harahap, memilih untuk melihat perkara ini tidak hanya dari teks undang-undang, tetapi juga dari hati dan latar belakang hidup terdakwa.

“Menyatakan terdakwa Sumidianto tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan terhadap orang itu sendiri; Menyatakan memberi maaf kepada terdakwa; Menyatakan terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan; Memerintahkan untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan,” bunyi petikan amar putusan itu, dikutip Line1News dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Takengon pada Sabtu (26/9/2026).

Sebagai bagian dari putusan, sebilah parang yang menjadi barang bukti dalam perkara ini ditetapkan untuk dimusnahkan.

Nestapa di Balik Amarah: Sisi Humanis Terdakwa

Di balik jeruji besi dan sangkaan pasal pidana, ada kisah hidup Sumidianto yang memilukan. Kasus ini bermula saat Sumidianto terlibat konflik dan mengancam pamannya sendiri, Kamaruddin, menggunakan sebilah parang.

Namun, fakta persidangan menguak tabir emosi di balik tindakan nekat tersebut. Sumidianto tersulut amarah yang hebat setelah mendengar dugaan bahwa pondok dan kebun kopi miliknya dibakar oleh korban. Pondok sederhana di tengah kebun itu bukan sekadar bangunan, melainkan satu-satunya tempat tinggal sekaligus urat nadi mata pencahariannya untuk bertahan hidup.

Majelis Hakim menyelami lebih dalam kondisi psikologis dan sosial Sumidianto. Sejak kecil, ia telah kehilangan kasih sayang orang tua dan tumbuh dalam kerasnya tempaan hidup. Sumidianto hidup sebatang kara di pondok kebun kopi tersebut dan tidak sempat menyelesaikan pendidikan formalnya di tingkat SMP.

Kombinasi trauma masa kecil, keterbatasan pendidikan, dan ancaman kehilangan satu-satunya harta benda yang ia miliki dinilai hakim telah membatasi pilihan rasionalnya. Hal inilah yang memicu respons emosionalnya meledak hari itu.

Ketika Sang Paman Membuka Pintu Maaf

Titik balik kemanusiaan ini mulai bersinar sebelum memasuki agenda pembuktian oleh Penuntut Umum. Majelis Hakim berinisiatif mengupayakan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) demi menyatukan kembali ikatan keluarga yang sempat retak.

Gayung bersambut. Pada 20 Agustus 2026, ketulusan hati muncul di ruang sidang. Kamaruddin selaku korban dengan lapang dada memberikan maaf yang tulus kepada keponakannya tersebut.

“Pemberian maaf dari korban menjadi salah satu bagian penting yang dipertimbangkan Majelis Hakim. Selain itu, Majelis juga mempertimbangkan motif dan tujuan terdakwa, latar belakang mental dan intelektual, keadaan lingkungan, serta situasi yang menyebabkan terbatasnya pilihan rasional terdakwa pada saat melakukan perbuatan,” kata Juru Bicara PN Takengon, Gusti Muhammad Azwar Iman, dikutip dari Dandapala Digital.

Langkah progresif ini dijalankan secara legal dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Bersalah yang Dimaafkan, Bukan Diabaikan

Dalam merumuskan Putusan Pemaafan Hakim ini, Majelis Hakim menyandarkan pertimbangannya pada Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 246 ayat (1) KUHAP, serta PERMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim.

Secara hukum, Sumidianto memang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana. Namun, hukum Indonesia yang baru memberikan ruang bagi hakim untuk memaafkan berdasarkan asas proporsionalitas, keadilan, dan kemanusiaan.

Gusti Muhammad Azwar Iman menegaskan bahwa putusan ini menjadi catatan emas bagi penegakan hukum di wilayah Tanah Gayo. Hal ini membuktikan bahwa pengadilan kini tidak lagi sekadar menjadi tempat menghukum, melainkan tempat memulihkan.

“Putusan Pemaafan Hakim ini merupakan yang pertama kali dijatuhkan oleh PN Takengon. Putusan ini menunjukkan bahwa dalam perkara pidana, hakim tidak hanya mempertimbangkan terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana, tetapi juga melihat secara utuh keadaan pribadi terdakwa, kondisi korban, latar belakang perbuatan, serta upaya perdamaian yang telah tercapai,” ujar Gusti.

Ia juga menambahkan bahwa rechterlijk pardon atau judicial pardon ini menegaskan esensi terdalam dari keadilan substansial.

“Pemaafan hakim bukan berarti mengabaikan adanya tindak pidana. Kesalahan terdakwa tetap dinyatakan terbukti dalam putusan. Namun, hukum memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan apakah dalam keadaan tertentu pemidanaan masih diperlukan, dengan melihat keseluruhan keadaan perkara dan tujuan pemidanaan,” pungkas Gusti.

Melalui putusan ini, PN Takengon berhasil mengirimkan pesan kuat ke seluruh penjuru Tanah Gayo: bahwa keadilan sejati tidak selalu diukur dari seberapa lama seseorang mendekam di penjara, melainkan bagaimana hukum mampu memanusiakan manusia dan memulihkan kedamaian yang sempat hilang. Sumidianto kini bisa kembali pulang, menata hidupnya yang sempat retak, dengan sebuah kesempatan kedua.[]

Baca Juga:

● Pertama Kali di Bireuen, Hakim Maafkan Pelaku Kasus Pencemaran Nama Baik

● Pertama di Aceh! Kejari Lhokseumawe Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah di Kasus Penganiayaan

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy