Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menerima permintaan banding dari Penuntut Umum perkara pembunuhan Laksmiwati Anggraini, istri Sukardi, dokter spesialis anak di Lhokseumawe. Majelis Hakim PT Banda Aceh mengubah putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 12/Pid.B/2025/PN Lsm tanggal 13 Maret 2025 yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana, dan pidana yang dijatuhkan.
Sehingga amar selengkapnya berbunyi: “Menyatakan terdakwa Wulandari Binti Zulaidi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pembunuhan Berencana’ sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 12/Pid.B/2025/PN Lsm tanggal 13 Maret 2025 untuk selebihnya”.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” bunyi Putusan Banding Nomor 148/PID/2025/PT BNA, yang dibacakan Majelis Hakim PT Banda Aceh pada Rabu, 30 April 2025.
Putusan Banding PT Banda Aceh itu dilihat Line1.News pada situs web Mahkamah Agung, Kamis, 1 Mei 2025.
Baca juga: [Breaking News] Terdakwa Pembunuhan Istri Dokter di Lhokseumawe Divonis 10 Tahun Penjara
Putusan Majelis Hakim Banding tersebut jauh lebih tinggi dari vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, dan juga melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Majelis Hakim Banding yang memutuskan perkara itu adalah Kamaludin (Hakim Ketua), Rahmawati dan Akhmad Sahyuti (Hakim Anggota), dengan Panitera Pengganti Banding: Azmeiliza Aminudin.

[Tangkapan layar situs web Mahkamah Agung berisi Putusan Banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 148/PID/2025/PT BNA. Foto direkam Line1.News, Kamis, 1 Mei 2025]
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh memerintahkan JPU pada Kejari Lhokseumawe melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim PN Lhokseumawe terhadap Wulandari (36), terdakwa perkara pembunuhan Laksmiwati Anggraini.
Diketahui, Majelis Hakim PN Lhokseumawe menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Wulandari, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Pasalnya, menurut majelis hakim, terdakwa Wulandari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Laksmiwati Anggraini (62), sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Putusan atau vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Lhokseumawe, Kamis, 13 Maret 2025.
Baca juga: JPU Tuntut Terdakwa Pembunuhan Istri Dokter di Lhokseumawe 14 Tahun Penjara
Vonis PN Lhokseumawe itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Wulandari dipidana 14 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Lhokseumawe, Abdi Fikri, dalam sidang di PN Lhokseumawe, Selasa, 25 Februari 2025.
JPU Abdi Fikri menyatakan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terdakwa Wulandari terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primer.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy