Lhokseumawe – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wl (36), terdakwa perkara pembunuhan terhadap Laksmiwati Anggraini (62), istri dokter spesialis anak, Sukardi, dipidana 14 tahun penjara. Dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Informasi diperoleh Line1.News, tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Lhokseumawe, Abdi Fikri, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 waktu Aceh.
JPU Abdi Fikri menyatakan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terdakwa Wl terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Budi Sunanda (Hakim Ketua), didampingi Khalid dan Fitriani (Hakim Anggota), serta Panitera Pengganti Nurul Fhukmiah, juga dihadiri terdakwa Wl dan penasihat hukumnya.
“Setelah JPU membacakan tuntutan, tadi langsung dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan [oleh penasihat hukum terdakwa]. Sidang ditunda dua minggu atau sampai 13 Maret mendatang, dengan agenda pembacaan putusan,” kata Humas PN Lhokseumawe, Budi Sunanda dihubungi Line1.News, Selasa (25/2), jelang sore.
Baca juga: Dakwaan Pembunuhan Istri Dokter: Terdakwa Beli Cadar Sebelum Aniaya Korban Hingga Meninggal
Sebelumnya, PN Lhokseumawe menggelar sidang perdana perkara tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU pada Selasa, 4 Februari 2025. Sidang kedua dan ketiga pada Kamis (6/2) dan Selasa (11/2), pemeriksaan saksi.
Dalam sidang pemeriksaan tiga saksi pada hari itu, yakni dokter Sukardi, anak korban, dan asisten rumah tangga korban, terdakwa Wl meminta maaf kepada keluarga korban. “Terdakwa memohon maaf kepada keluarga korban,” ujar Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama didampingi Kasi Pidum Abdi Fikri, dihubungi pada Rabu (12/2).
Sidang keempat pada Kamis (13/2), pemeriksaan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa.
Sejak perkara itu disidangkan, terdakwa Wl menjadi tahanan hakim yang dititipkan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
Kasus pembunuhan terhadap Laksmiwati Anggraini dilaporkan terjadi di rumah toko tempat praktik dokter Sukardi, di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Selasa malam, 7 Oktober 2024. Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap Wl di Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Selasa (8/10/2024).
Wl merupakan mantan istri siri dokter Sukardi. Kepada penyidik, Wl mengakui perbuatannya. Motif pembunuhan tersebut dipicu rasa sakit hati Wl terhadap korban setelah pernikahan sirinya dengan suami korban diketahui dan dipaksa bercerai.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy