Lhokseumawe – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe menyatakan terdakwa Wulandari (36), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Laksmiwati Anggraini (62), sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Oleh karenanya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Wulandari, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Putusan atau vonis itu dibacakan Hakim Ketua Budi Sunanda didampingi Hakim Anggota Khalid dan Fitriani, serta Panitera Pengganti Nurul Fhukmiah, dalam sidang di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis, 13 Maret 2025.
Seperti diketahui, Laksmiwati Anggraini, korban pembunuhan itu adalah istri dokter spesialis anak, Sukardi.
Pantauan Line1.News, sidang pembacaan putusan itu dimulai sekitar pukul 12.15 waktu Aceh, turut dihadiri JPU Andri Ghafary, terdakwa Wulandari dan dua penasihat hukumnya, Doddy Ermawan dan Heliana.
Di antara para pengunjung sidang tersebut juga tampak dokter Sukardi.
Sebelum Hakim Ketua Budi Sunanda membacakan putusan, Hakim Anggota Fitriani terlebih dahulu membacakan sejumlah pertimbangan berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Termasuk hal yang memberatkan dan meringankan.
Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. Hal meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta tidak pernah dihukum sebelumnya.
Terdakwa Wulandari terlihat menyimak dengan menundukkan kepalanya saat hakim membacakan pertimbangan-pertimbangan hingga putusan untuk dirinya.
‘Pikir-Pikir’
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Budi Sunanda menanyakan tanggapan terdakwa Wulandari, apakah menerima atau tidak. Namun, terdakwa diminta berkomunikasi dahulu dengan penasihat hukumnya sebelum menjawab.
Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dalam tujuh hari. “Pikir-pikir,” ucap Heliana, salah satu penasihat hukum terdakwa.
Budi Sunanda kemudian menanyakan tanggapan JPU. “Pikir-pikir juga,” ucap Andri Ghafary, JPU dari Kejari Lhokseumawe.
Hakim Ketua Budi Sunanda pun menutup sidang perkara tersebut.
Baca juga: JPU Tuntut Terdakwa Pembunuhan Istri Dokter di Lhokseumawe 14 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Wl (Wulandari) dipidana 14 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Lhokseumawe, Abdi Fikri, dalam sidang di PN Lhokseumawe, Selasa, 25 Februari 2025.
JPU Abdi Fikri menyatakan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terdakwa Wl terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primer.
PN Lhokseumawe menggelar sidang perdana perkara tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU pada Selasa, 4 Februari 2025. Sidang kedua dan ketiga pada Kamis (6/2) dan Selasa (11/2), pemeriksaan saksi.
Sidang keempat pada Kamis (13/2), pemeriksaan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa.
Baca juga: Dakwaan Pembunuhan Istri Dokter: Terdakwa Beli Cadar Sebelum Aniaya Korban Hingga Meninggal
Sejak perkara itu disidangkan, terdakwa Wl menjadi tahanan hakim yang dititipkan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
Kasus pembunuhan terhadap Laksmiwati Anggraini dilaporkan terjadi di rumah toko tempat praktik dokter Sukardi, di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa malam, 7 Oktober 2024. Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap Wl di Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Selasa (8/10/2024).
Wl merupakan mantan istri siri dokter Sukardi. Wl mengakui perbuatannya. Motif pembunuhan tersebut dipicu rasa sakit hati Wl terhadap korban setelah pernikahan sirinya dengan suami korban diketahui dan dipaksa bercerai.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy