Seluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025, Ini Kata Wagub Fadhlullah

Wagub dan Pimpinan DPRA persetujuan pertanggungjawaban APBA 2025
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama Pimpinan DPRA usai penandatanganan berita acara persetujuan Pertanggungjawaban APBA 2025. Foto: Humas Aceh

Banda Aceh, Line1News – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan setuju terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPRA di Gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis, 27 Agustus 2026. Persetujuan itu menjadi dasar bagi DPRA untuk menetapkan Rancangan Qanun Aceh Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025.

Dalam keputusan paripurna disebutkan, rancangan qanun tersebut mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan Atas Laporan Keuangan yang telah diperiksa BPK RI Perwakilan Aceh.

Berdasarkan laporan tersebut, realisasi Pendapatan Aceh 2025 mencapai Rp10,70 triliun, sementara belanja terealisasi sebesar Rp10,65 triliun, sehingga surplus Rp47,35 miliar.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan mencapai Rp530,39 miliar, sedangkan pengeluaran sebesar Rp59,28 miliar, sehingga pembiayaan neto Rp471,10 miliar. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp518,46 miliar.

Baca Juga: Sorot SiLPA, Ini 10 Rekomendasi Banggar DPRA Terhadap Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRA, khususnya Badan Anggaran dan seluruh fraksi, yang telah menyampaikan pendapat serta pembahasan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025.

“Terima kasih secara khusus kami sampaikan kepada para Anggota DPR Aceh yang telah menyusun dan menyampaikan Pendapat Badan Anggaran DPR Aceh, serta Fraksi-Fraksi DPR Aceh yang telah menyusun dan menyampaikan pendapat akhirnya,” kata Wagub yang akrab disapa Dek Fadh ini.

Dia menegaskan, seluruh pendapat, usul, saran dan koreksi konstruktif yang muncul selama proses pembahasan akan menjadi perhatian Pemerintah Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berkeyakinan bahwa pelaksanaan Keuangan Aceh dalam APBA Tahun Anggaran 2025 telah menerapkan prinsip tata kelola yang baik, ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Dek Fadh memastikan Pemerintah Aceh akan mengawal penyelesaian seluruh rekomendasi BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA) 2025.

Menurutnya, Inspektorat Aceh akan menjadi salah satu ujung tombak dalam mengawal tindak lanjut rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Pemerintah Aceh juga akan melakukan koordinasi secara intensif dengan BPK Perwakilan Aceh.

Dek Fadh juga menjelaskan sejumlah langkah Pemerintah Aceh setelah pertanggungjawaban APBA 2025 disetujui. Dia mengatakan, SiLPA Pemerintah Aceh tahun anggaran 2025 akan dipergunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

Baca Juga: Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, Fraksi PA: Dana Otsus Harus Difokuskan untuk Rakyat

Sementara untuk Dana Otonomi Khusus (Otsus), Pemerintah Aceh berkomitmen mengarahkan pemanfaatannya pada program dan kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Prioritas tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, pemberantasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Selain persoalan pengelolaan keuangan, Pemerintah Aceh juga memberikan perhatian terhadap percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di berbagai wilayah Aceh.

Dek Fadh mengatakan pemerintah akan berupaya memperbaiki sarana dan prasarana sekaligus memulihkan kehidupan masyarakat yang terdampak bencana.

“Pemerintah Aceh juga akan memperkuat koordinasi baik dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendapat dukungan anggaran sehingga pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan maksimal,” katanya.

Baca Juga: Tanggapan Pemerintah Aceh Terkait Pertanggungjawaban APBA 2025, SiLPA Turun

Pemerintah Aceh, lanjutnya, juga berkomitmen mengoptimalkan realisasi APBA agar program-program prioritas yang telah dituangkan dalam RPJM dapat tercapai.

Dek Fadh turut menyinggung pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Aceh (PAA) dan optimalisasi pengelolaan aset daerah.

Pemerintah Aceh akan mengoptimalkan pemanfaatan dan pengelolaan Barang Milik Aceh untuk mendorong peningkatan PAA. Seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) juga akan diarahkan untuk menggali potensi pendapatan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Di sisi lain, pemerintah akan mendorong masuknya investasi ke Aceh sebagai salah satu upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kemampuan fiskal daerah.

“Pemerintah Aceh akan menginstruksikan seluruh Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) untuk bertransformasi menjadi Profit Center sebagai penguatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Aceh,” ujarnya.

Dek Fadh menilai selesainya pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 merupakan hasil dari kerja sama antara eksekutif dan legislatif.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy