Banda Aceh, Line1News – Fraksi Partai Aceh (PA) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memberikan catatan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025.
Sekretaris Fraksi Partai Aceh, Hendri Muliana, mengatakan bahwa pertanggungjawaban APBA harus dimaknai sebagai bentuk evaluasi sejauh mana anggaran telah digunakan untuk kepentingan rakyat Aceh.
Hendri menyampaikan itu dalam rapat paripurna DPRA terkait pandangan akhir Fraksi-Fraksi DPRA terhadap Raqan Aceh Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 pada Kamis, 27 Agustus 2026.
“Fraksi Partai Aceh memberikan perhatian khusus terhadap SiLPA sebesar Rp518.458.599.755.06 (Rp518,45 miliar). Pemerintah Aceh harus memberikan penjelasan dan evaluasi terhadap penyebab terbentuknya SiLPA tersebut,” kata Hendri.
Baca Juga: Tanggapan Pemerintah Aceh Terkait Pertanggungjawaban APBA 2025, SiLPA Turun
Fraksi Partai Aceh juga menekankan agar Dana Otonomi Khusus (Otsus) benar-benar diarahkan kepada program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Selain itu, Fraksi Partai Aceh meminta agar seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditindaklanjuti dan tidak terjadi kembali persoalan yang sama pada tahun anggaran berikutnya.
“Berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Aceh menyatakan dapat menerima Rancangan Qanun ini ditetapkan menjadi Qanun Aceh, dengan seluruh catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan,” pungkasnya.[]
Baca Juga: Sorot SiLPA, Ini 10 Rekomendasi Banggar DPRA Terhadap Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy