Banda Aceh, Line1News – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Rachmat Fitri, terpidana dalam kasus korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh tahun 2020. Melalui putusan terbaru ini, MA memotong masa hukuman penjara sang mantan Kadisdik menjadi 2,5 tahun, dari yang sebelumnya divonis 4 tahun penjara pada tingkat kasasi.
Vonis PK tersebut diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Doktor Soesilo didampingi Hakim Anggota Doktor Ansori dan Suradi pada Rabu, 15 Juli 2026 lalu. Berdasarkan penelusuran Line1News, Jumat (9/10/2026), salinan Putusan MA Nomor 2502 PK/PID.SUS/2026 itu diunggah di Laman Direktori Putusan MA pada 14 September 2026.
Bebas dari Dakwaan Primer dan Alasan Keadilan
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Rachmat Fitri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair (primer). Kendati dibebaskan dari dakwaan utama tersebut, ia tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama”. Selain hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, Rachmat juga dikenakan denda Rp100 juta (subsider pidana penjara 60 hari).
Ada pertimbangan krusial yang membuat MA meringankan hukuman Rachmat. Setelah memaparkan fakta hukum, majelis hakim menyebut Rachmat Fitri tidak menikmati uang dari proyek pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLBN, SMAN dan SMKN di wilayah Aceh tersebut.
“Bahwa Terpidana tidak menikmati uang yang telah dikeluarkan dari anggaran karena semuanya telah diserahkan kepada 30 orang sebagai direktur/kontraktor yang melaksanakan kegiatan, sedangkan Terpidana secara administrasi sebagai Pengguna Anggaran menandatangani surat pembayaran 100% setelah melalui mekanisme syarat-syarat yang ditentukan secara administrasi terpenuhi,” tulis majelis hakim dalam pertimbangan putusannya.
Lebih lanjut, majelis hakim menyebut fasilitas wastafel yang dibangun menggunakan dana refocusing Covid-19 itu telah dimanfaatkan oleh pihak sekolah penerima bantuan. “Bahwa ternyata pembangunan tersebut telah dimanfaatkan oleh pihak sekolah yang menerima hasil pekerjaan tersebut dan Terpidana tidak menikmati uang tersebut”.
Menurut majelis hakim, pidana yang dijatuhkan dengan melihat aspek keadilan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Bahwa dalam perkara a quo ternyata ditemukan adanya kekhilafan hakim tersebut karena judex juris [hakim tingkat kasasi, red] kurang memberikan pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd) dengan membandingkan sejumlah putusan dalam perkara sejenis dengan besaran kerugian keuangan negara yang relatif sama sehingga berpotensi menimbulkan disparitas dalam penjatuhan pidana dengan menyesuaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang tidak lagi mengenal pidana kurungan, sehingga pidana kurungan pengganti denda dalam perkara a quo harus diubah menjadi pidana penjara pengganti denda dengan masa pidana penjara pengganti denda yang didasarkan pada Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan redaksi amar yang didasarkan pada SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025″.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut majelis hakim, beralasan untuk mengabulkan permohonan PK terpidana Rachmat Fitri.
Baca Juga: MA Kabulkan PK Mantan Kadisdik Aceh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel, Hukuman Dikurangi
Kontras dengan Nasib Mantan PPTK
Nasib berbeda justru dialami oleh kolega Rachmat, yakni Zulfahmi, yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disdik Aceh tahun 2020. Dalam putusan terpisah (Nomor 2501 PK/PID.SUS/2026), majelis hakim yang sama memutuskan untuk menolak permohonan PK yang diajukan Zulfahmi. Dengan demikian, Zulfahmi tetap harus menjalani hukuman sesuai putusan sebelumnya, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebagai informasi, kasus korupsi pengadaan wastafel sekolah di bawah Dinas Pendidikan Aceh pada masa pandemi tahun 2020 ini total menelan anggaran hingga Rp43,74 miliar. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, proyek yang dipecah menjadi 390 paket penunjukan langsung ini terbukti mengalami kekurangan volume fisik hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp7,21 miliar.[]
Lihat Pula Putusan Kasasi: MA Perberat Hukuman kepada Mantan Kadisdik Aceh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy