Banda Aceh – Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan putusan kasasi kepada terdakwa Rachmat Fitri, Muchlis, dan Zulfahmi dalam perkara korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020. MA memperberat hukuman mengenai lamanya pidana penjara kepada terdakwa Rachmat Fitri dan Muchlis.
Dalam perkara korupsi pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan alias wastafel dan sanitasi pada SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh tahun anggaran 2020 itu, ketiga terdakwa dilakukan penuntutan terpisah.
Terdakwa Rachmat Fitri selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh dan Pengguna Anggaran; Muchlis, Staf Bidang SMA pada Disdik Aceh selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa; dan Zulfahmi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tersebut pada tahun anggaran 2020.
Empat Tahun Penjara
Dilihat Line1.News, Rabu, 6 Agustus 2025, pada laman Informasi Perkara Mahkamah Agung, putusan kasasi kepada terdakwa Rachmat Fitri Nomor: 7052 K/PID.SUS/2025, tanggal Rabu, 2 Juli 2025.
Amar putusan MA: Tolak [menolak permohonan] kasasi penutut umum dengan perbaikan pidana penjara menjadi empat tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider pidana kurungan dua bulan. MA juga menolak permohonan kasasi terdakwa.
Informasi pada SIPP Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, putusan kasasi itu sudah diberitahukan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 1 Agustus 2025. Adapun pemberitahuan putusan kasai kepada terdakwa Rachmat Fitri pada 4 Agustus 2025.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dalam putusan banding Nomor: 1/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA tanggal 6 Maret 2025, menguatkan putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 6 Januari 2025.
Amar putusan PN Tipikor Banda Aceh tersebut, antara lain: Menyatakan terdakwa Rachmat Fitri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider; Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan;
Menetapkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah dan dikembalikan kepada rumah tahanan negara (rutan); Menetapkan terdakwa tetap ditahan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Tiga Tahun Penjara
Putusan kasasi MA kepada terdakwa Muchlis Nomor: 7126 K/PID.SUS/2025 tanggal 2 Juli 2025.
Amar putusan MA: Tolak kasasi penuntut umum dengan perbaikan pidana penjara menjadi tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. MA juga menolak permohonan kasasi terdakwa.
Sebelumnya, PT Banda Aceh dalam putusan banding Nomor: 2/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA tanggal 6 Maret 2025, menguatkan putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor: 49/Pid.Sus/TPK/2024/PN Bna tanggal 6 Januari 2025.
Amar putusan PN Tipikor Banda Aceh kepada terdakwa Muchlis, antara lain: Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Hingga Rabu, 6 Agustus 2025, pukul 12.30 waktu Aceh, keterangan mengenai tanggal pemberitahuan putusan kasasi kepada JPU dan terdakwa Muchlis pada laman SIPP PN Banda Aceh, masih kosong.
Tetap Empat Tahun Penjara
Sementara itu, putusan kasasi MA kepada terdakwa Zulfahmi Nomor: 7056 K/PID.SUS/2025, tanggal 2 Juli 2025.
Amar putusan MA: Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa. Dengan demikian, berlaku putusan PT Banda Aceh Nomor: 3/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA tanggal 6 Maret 2025, yang menguatkan putusan PN Tipikor Banda Aceh.
Adapun amar putusan PN Banda Aceh Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 6 Januari 2025 kepada terdakwa Zulfahmi, ialah: Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Pada SIPP PN Banda Aceh, hingga Rabu, 6 Agustus 2025, pukul 12.30 waktu Aceh, belum ada keterangan mengenai tanggal pemberitahuan putusan kasasi kepada JPU dan terdakwa Zulfahmi.
Lebih Ringan dari Tuntutan
Vonis PN Tipikor Banda Aceh kepada ketiga terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan tim JPU Kejari Banda Aceh.
Dalam sidang di PN Tipikor Banda Aceh pada 14 November 2024, JPU menuntut terdakwa Rachmat Fitri dipidana penjara tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Adapun terdakwa Muchlis dan Zulfahmi masing-masing dituntut dipidana penjara enam tahun enam bulan (6,5 tahun, red), dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
JPU juga menuntut terdakwa Rachmat Fitri, Muchlis, Zulfahmi masing-masing dihukum membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi pengadaan wastafel itu mencapai Rp7,21 miliar lebih. Ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor BPKP Perwakilan Aceh Nomor: SR-1682/PW01/5/2023, Tanggal 21 Juli 2023.
Baca juga: Tiga Eks Pejabat Disdik Aceh Ditahan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Wastafel Sekolah
Perkara korupsi pengadaan wastafel pada Disdik Aceh tahun anggaran 2020 itu diusut oleh penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh. Tiga tersangka kasus itu, Rachmat Fitri, Muchlis, dan Zulfahmi ditahan oleh penyidik sejak 5 Agustus 2024, setelah berkas perkara lengkap atau P21.
Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA refocusing Covid19 dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Disdik Aceh tahun 2020.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy