Banda Aceh, Line1News – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Rachmat Fitri, terdakwa kasus korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020. MA mengurangi lamanya hukuman penjara kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh itu.
Penelusuran Line1News melalui laman Info Perkara MA pada Sabtu, 18 Juli 2026, putusan PK atas permohonan Rachmat Fitri Nomor 2502 PK/PID.SUS/2026. “Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis,” bunyi status PK tersebut.
Putusan tersebut ditetapkan oleh Majelis Hakim PK, Soesilo (Ketua), Ansori (Anggota 1) dan Suradi (Anggota 2) pada Rabu, 15 Juli 2026. “Kabul PK; Pidana penjara 2 tahun 6 bulan, pidana denda Rp100.000.000 subsidair 60 hari,” bunyi amar putusan PK tersebut.
Tolak Permohonan PK Mantan PPTK
Sementara itu, MA menolak permohonan PK dari terdakwa Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) TA 2020 dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan tersebut.
Putusan PK atas permohonan Zulfahmi Nomor 2501 PK/PID.SUS/2026, ditetapkan oleh Majelis Hakim yang sama pada Rabu, 24 Juni 2026. “Tolak PK,” bunyi amar putusan itu.
Amar putusan MA atas permohonan PK dari Zulfahmi dan Rachmat Fitri, juga sudah tersedia pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Namun, data tanggal pemberitahuan putusan PK tersebut kepada para termohon (tim JPU), belum terisi alias belum diberitahukan.
Putusan Kasasi
Sebelumnya, dalam putusan Nomor 7052 K/PID.SUS/2025 tanggal 2 Juli 2025, MA menolak permohonan kasasi terdakwa Rachmat Fitri maupun JPU. “Dengan perbaikan pidana penjara menjadi 4 tahun dan pidana denda Rp100.000.000 subsidair pidana kurungan 2 bulan,” bunyi amar putusan kasasi tersebut.
Putusan kasasi MA tersebut memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh. Putusan tingkat pertama, terdakwa Rachmat Fitri dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Adapun putusan MA Nomor: 7056 K/PID.SUS/2025, tanggal 2 Juli 2025, menolak permohonan kasasi JPU dan terdakwa Zulfahmi. Dengan demikian, berlaku putusan banding yang menguatkan putusan tingkat pertama, yakni terdakwa Zulfahmi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca: MA Perberat Hukuman kepada Mantan Kadisdik Aceh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy