Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan narkotika senilai Rp50 miliar, Kamis, 20 November 2025. Barang bukti ini hasil pengungkapan 173 kasus sejak 9 Oktober hingga 19 November 2025 dengan jumlah tersangka 212 orang.
“Empat puluh dua hari kerja petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan narkoba senilai 50 miliar. Pemberantasan narkoba dilakukan tanpa henti, mulai dari sisi supply maupun demand,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Dia merincikan barang bukti dimusnahkan berupa 60 kilogram sabu—delapan kilogram sudah dimusnahkan di Bareskrim Polri, 466 butir ekstasi, dua kilogram ganja, satu batang pohon ganja, 274 butir happy five, dan 35 cartridge vape mengandung obat keras (MDMA, kokain, etomidate dan ketamine).
Terkait vape, Calvijn mengungkapkan temuan indikasi jenis narkoba bernama poken mulai dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik tersebut.
“Ini sangat perlu diantisipasi. Mereka tidak lagi menggunakan konsep vape biasa, tetapi menjadikan liquid ini untuk cartridge dan pod setting,” ujarnya.
Selain itu, Polrestabes Medan juga menggerebek belasan barak narkoba di kawasan Sunggal, Deli Serdang.
“Perlu kolaborasi bersama antara kepolisian, pemerintah daerah, BNN, dan masyarakat untuk mencegah pendirian kembali barak-barak narkoba yang sudah ditinggalkan,” tegasnya.
Tak hanya itu, beberapa lokasi peredaran narkoba di pinggiran jalan dan tengah kota juga berhasil diidentifikasi, seperti di Jalan Katamso Gang Mantri Kelurahan Aur, Jalan Katamso, Pasar Senen Kampung Baru, Jalan Parkit 5 Kelurahan Kenangan 10, Jalan Bunga Rampai, dan Jalan Bunga Pariaman.
Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain pengungkapan 8 kg sabu, 25 kg sabu, 10 kg sabu, dan 15 kg sabu. Dalam salah satu kasus, tersangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang 15 kg sabu ke laut, namun berhasil digagalkan oleh Sat Narkoba.
Calvijn juga menyoroti modus operandi yang digunakan para pelaku, termasuk peredaran narkoba di dalam dan pinggir jalan, seputaran sungai, rumah kosong, rumah kontrakan, kos-kosan, pinggiran rel, seputaran pemakaman umum, dan bahkan seputaran sekolah.
“Tidak boleh lagi terjadi peredaran narkoba di seputaran sekolah, tengah sawah, perkebunan, atau pemukiman penduduk,” tegasnya.
Modus lain yang terungkap adalah penggunaan media sosial untuk transaksi narkoba. Polisi berhasil mengungkap empat kasus melalui media sosial. Selain itu, ada modus tim pantau yang menggunakan tim pengawas dan pengaman berlapis untuk menginformasikan jika ada petugas yang melakukan penindakan.
Dalam periode 42 hari terakhir, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 35 kasus dengan 55 tersangka dan menyita 50 kg sabu. Dengan pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa dari bahaya narkoba, dengan nilai barang bukti mencapai kurang lebih 50 miliar rupiah.
Tiga polsek yang mendapatkan apresiasi khusus atas penindakan masif terkait narkoba adalah Polsek Medan Kota, Polsek Medan Baru, dan Polsek Medan Area. Namun, kecamatan lain seperti Percut juga menjadi perhatian karena peredaran narkoba yang cukup tinggi.
Sementara itu, Walikota Medan Rico Waas memberikan apresiasi kepada Polrestabes Medan memberantas narkoba tanpa henti. Yang mana kejahatan tersebut harus dihentikan. “Saya dukung Kapolrestabes Medan bersama personelnya terus berantas narkoba dan ciptakan rasa aman di masyarakat.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy