General Manager PT Tusam Hutani Lestari, Rahmat. Foto: Istimewa
Takengon – PT Tusam Hutani Lestari (THL) menanggapi tuntutan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tengah yang menuding perusahaan bertanggung jawab atas bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Aceh pada 25 November 2025 lalu.
General Manager PT Tusam Hutani Lestari, Rahmat, menegaskan tudingan tersebut tidak didukung kajian ilmiah komprehensif. Menurutnya, klaim yang menyebut PT THL sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung atas bencana hidrometeorologi tidak dapat dibenarkan tanpa dasar ilmiah yang kuat.
“Kami menghormati pandangan dan kepedulian berbagai elemen terhadap musibah bencana ini. Namun, klaim bahwa PT THL bertanggung jawab langsung atas bencana hidrometeorologi tidak dapat dipandang benar apabila tidak didukung oleh kajian ilmiah berbasis data hidrologi daerah aliran sungai (DAS), analisis spasial, serta audit aktivitas pengelolaan hutan,” kata Rahmat kepada Line1.News, Sabtu, 3 Januari 2026.
Menurutnya, bencana hidrometeorologi merupakan persoalan kompleks dan lintas sektor yang tidak dapat dilihat secara parsial. Ia menyebutkan bencana tersebut dipengaruhi berbagai faktor, termasuk curah hujan ekstrem akibat siklon tropis serta kondisi geologis wilayah.
“Bencana ini merupakan fenomena multifaktor yang secara dominan dipengaruhi oleh tingginya erosivitas akibat hujan ekstrem, ditambah faktor erodibilitas tanah yang tinggi akibat gempa tektonik yang terjadi berulang bersamaan dengan intensitas hujan yang tinggi. Oleh karena itu, penyederhanaan penyebab bencana dengan menunjuk satu pihak sebagai penyebab utama tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat,” ujarnya.
Terkait luas areal kelola, Rahmat menyebutkan berdasarkan Surat Keputusan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, PT THL mengelola kawasan seluas sekitar 97.300 hektare yang tersebar di Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, dan Aceh Utara.
Wilayah kerja tersebut. kata dia, terbagi dalam enam blok pengelolaan dengan karakteristik biofisik dan dinamika sosial berbeda. Tidak seluruh kawasan merupakan areal produksi aktif, karena sebagian wilayah mengalami perubahan peruntukan atau konflik tenurial berat.
PT Tusam Hutani Lestari menyalurkan bantuan untuk masyarakat korban bencana alam. Foto: PT THL
“Seperti di wilayah Kabupaten Bireuen dan Aceh Utara, terdapat blok kerja yang tidak berada dalam kuasa pengelolaan PT THL sehingga aktivitas kehutanan tidak dapat dilakukan,” jelasnya.
Rahmat juga menegaskan bahwa aktivitas PT THL dilaksanakan berdasarkan prinsip kelestarian hutan. Kegiatan tersebut meliputi pengamanan kawasan, resolusi konflik, konservasi gajah untuk pemulihan habitat, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu seperti getah pinus, serta pengembangan sistem agroforestri dengan tanaman sereh wangi tanpa penebangan pohon.
“Dalam rangka perlindungan kawasan, kami juga membentuk tim pengamanan khusus untuk mencegah perambahan hutan, pembalakan liar, pembakaran hutan, penyadapan ilegal, serta aktivitas pertambangan tanpa izin,” katanya.
Selain itu, Rahmat memaparkan sejumlah langkah kemanusiaan yang telah dilakukan PT THL bagi masyarakat terdampak bencana. Dua hari setelah kejadian, PT THL menyalurkan bantuan dana sebesar Rp1,5 miliar melalui Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah.
“Penyaluran dilakukan langsung ke rekening pemerintah daerah agar bantuan dapat segera disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat terdampak, khususnya yang berada di sekitar areal kerja kami,” ujarnya.
PT THL juga menyalurkan bantuan bahan kebutuhan pokok dan obat-obatan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, serta memberikan bantuan bahan bakar minyak gratis untuk mendukung distribusi logistik di lapangan.
Selain itu, perusahaan turut memberikan bantuan dana sebesar Rp200 juta untuk pembelian tanah relokasi bagi warga yang kehilangan rumah akibat banjir bandang di Kemukiman Wih Dusun Jamat.
“Seluruh langkah ini merupakan komitmen PT Tusam Hutani Lestari untuk hadir secara nyata dalam situasi darurat, mendukung upaya pemerintah daerah, serta berkontribusi dalam proses tanggap darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana.”
Sebelumnya, GMNI Aceh Tengah menuntut PT THL bertanggung jawab atas bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada akhir November 2025 lalu.
Ketua GMNI Aceh Tengah Saparuda IB menilai aktivitas pengelolaan hutan yang dilakukan PT THL diduga berkontribusi terhadap menurunnya daya dukung lingkungan, yang berujung pada banjir dan tanah longsor di sejumlah daerah.
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy