Proyek Rehab Gedung Eks-Kantor DPRK Aceh Utara di Lhokseumawe Ditender, Ini Calon ‘Penghuninya’

Bekas Gedung DPRK Aceh Utara di Lhokseumawe
Bekas Gedung DPRK Aceh Utara tampak depan, direkam pada Kamis (13/8/2026). Foto: Line1News

Lhokseumawe, Line1News – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe telah menenderkan proyek rehabilitasi Gedung Eks-Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara yang berada di Kota Lhokseumawe.

Berdasarkan penelusuran Line1News melalui laman SPSE Inaproc Kota Lhokseumawe pada Kamis siang, 13 Agustus 2026, proyek fisik di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe ini memiliki nilai pagu paket sebesar Rp3.827.344.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp3.825.500.000.

Pemenang tender untuk proyek pekerjaan konstruksi tersebut adalah PT Puga Mandiri Grup yang beralamat di Banda Aceh, dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp3,8 miliar lebih.

Merujuk pada jadwal dan tahapan tender saat ini, agenda penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) berlangsung pada 10 – 17 Agustus 2026. Sementara itu, proses penandatanganan kontrak kerja akan dilaksanakan pada 17 – 24 Agustus 2026.

Proyek rehabilitasi ini merupakan salah satu dari daftar paket pekerjaan konstruksi di bawah Dinas PUPR Lhokseumawe yang sebelumnya telah diumumkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP pada awal Juli 2026 lalu.

[Bekas Gedung DPRK Aceh Utara tampak belakang, direkam pada Kamis (13/8/2026). Foto: Line1News]

Terkait pemanfaatan gedung tersebut pasca-rehab nantinya, Sekda Lhokseumawe, A. Haris, memberikan penjelasan mengenai rencana fungsional bangunan mulai tahun 2027 mendatang.

“Apabila bekas gedung DPRK [Aceh Utara, red] selesai direhab, maka DPRK Lhokseumawe direlokasi ke gedung tersebut,” ujar A. Haris saat dikonfirmasi Line1News melalui pesan singkat, Kamis (13/8/2026), pukul 14.55.

Lebih lanjut, Haris menjelaskan nasib gedung dewan yang saat ini digunakan oleh DPRK Lhokseumawe. Bangunan tersebut nantinya dialihkan untuk instansi eksekutif. “Untuk gedung DPRK [Lhokseumawe] yang sekarang, akan difungsikan untuk kantor dinas atau badan, disesuaikan dengan kebutuhan perkantoran yang lebih layak,” tambah Haris.

Sebagai informasi, aset gedung bekas kantor DPRK milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara ini secara resmi telah dialihkan status kepemilikannya menjadi milik Pemko Lhokseumawe per Januari 2021.

Di sisi lain, Sekretariat DPRK Aceh Utara telah menempati kantor baru yang megah di Landing, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Perpindahan tersebut ditandai secara adat melalui prosesi peusijuek di ruang sidang utama gedung dewan baru pada Kamis, 10 Juni 2021 silam.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy