Jakarta – Pimpinan DPR RI menyebutkan akan menghentikan tunjangan perumahan dan memangkas sejumlah fasilitas anggotanya. Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat temu pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 5 September 2025.
Penghentian itu, sebut Dasco, menindaklanjuti 17+8 Tuntutan Rakyat dengan mengambil sejumlah langkah. Ada enam poin keputusan Pimpinan DPR terkait tindak lanjut tuntutan tersebut. Enam poin ini merupakan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan pimpinan fraksi-fraksi sehari sebelumnya, Kamis, 4 September 2025.
“Poin pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Dasco yang didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, dilihat dari Kanal YouTube DPR RI.
Poin kedua, kata dia, DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
“[Poin] Tiga, DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas Anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi,” ujar Dasco.
Poin keempat, anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partainya tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya.
Poin kelima, Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifkan tersebut dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan berkoordinasi bersama Mahkamah Kehormatan Partai Politik.
“[Poin] Enam, DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.”

Adapun 17+8 Tuntutan Rakyat yang dilayangkan koalisi masyarakat sipil pertama kali viral di media sosial pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Pemerintah diminta menyelesaikannya dalam waktu sepekan atau hingga hari ini.
Kamis sore kemarin, para aktivis dan influencer media sosial menyambangi DPR untuk menyerahkan tuntutan tersebut. Mereka antara lain Abigail Limuria, Andhyta F Utami, Jerome Polin, Andovi da Lopez, Jovial da Lopez, Fathia Izzati, hingga Ferry Irwandi.
Andovi meyakini deadline sepekan yang diberikan rakyat kepada pemerintah untuk menyelesaikan tuntutan itu realistis. Dia membandingkan kinerja DPR saat membuat RUU Pilkada yang dapat diselesaikan hanya dalam waktu satu hari saja.
“Kalau kalian masih ingat, tahun lalu, di 22 Agustus, pascaputusan MK. RUU Pilkada bisa kok dikerjakan dalam satu malam saja!” serunya disambut riuh sorakan dan tepuk tangan sejumlah orang, seperti dilansir Kompas.com.
Menurut Andovi, DPR RI bisa saja melakukan tugas legislasi untuk kepentingan publik secara cepat, asalkan memiliki komitmen. “Jadi kalau soal speed pekerjaan, mereka bisa kok luar biasa jika ada niatnya,” imbuh dia.
Andovi juga menegaskan bahwa 17 tuntutan itu tidak semuanya dibebankan kepada DPR RI, tetapi ke beberapa lembaga lain seperti TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Presiden.
Berikut isi 17+8 Tuntutan Rakyat:
Tugas Presiden Prabowo
1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran
2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan
Tugas Dewan Perwakilan Rakyat
3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)
4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)
5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK). Tugas Ketua Umum Partai Politik
6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
Tugas Kepolisian Republik Indonesia
9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.
Tugas TNI
12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
Tugas Kementerian Sektor Ekonomi
15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas apda guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.
16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing
Selain 17 tuntutan di atas, masih ada 8 tuntutan lainnya, yakni 8 Agenda Reformasi Jangka Panjang, yang punya deadline setahun lagi yakni pada 31 Agustus 2026 mendatang:
- Bersihkan Reformasi besar-besaran DPR
- Reformasi partai politik dan pengawasan eksekutif
- Susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil
- Sahkan dan tegakkan UU perampasan aset koruptor, perkuat independensi KPK
- Reformasi kepemimpinan dan sistem di kepolisian agar profesional dan humanis
- TNI kembali ke barak, tanpa pengecualian
- Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen
- Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy