Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Foto: Humas DPR
Jakarta – Pimpinan DPR RI menyebutkan akan menghentikan tunjangan perumahan dan memangkas sejumlah fasilitas anggotanya. Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat temu pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 5 September 2025.
Penghentian itu, sebut Dasco, menindaklanjuti 17+8 Tuntutan Rakyat. Ada enam poin keputusan Pimpinan DPR terkait tindak lanjut tuntutan tersebut. Enam poin ini merupakan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan pimpinan fraksi-fraksi sehari sebelumnya, Kamis, 4 September 2025.
“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan. Ada listrik dan biaya jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” kata Dasco dalam konferensi pers dilihat di Kanal YouTube DPR RI.
Dasco mengatakan, tunjangan rumah sebesar Rp50 juta sudah dihentikan sejak sejak 31 Agustus 2025. Dengan demikian, anggota DPR kini menerima take home pay (THP) sebesar Rp65,5 juta per bulan.
Take Home Pay Anggota DPR RI. Foto: Istimewa via Kumparan.com
Penghasilan tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan konstitusional, berikut rinciannya:
Gaji pokok: Rp4.200.000 Tunjangan suami/istri: Rp420.000 Tunjangan anak: Rp168.000 Tunjangan jabatan: Rp9.700.000 Tunjangan beras: Rp289.680 Uang sidang/paket: Rp2.000.000 Total gaji dan tunjangan melekat: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional
Biaya komunikasi dengan masyarakat: Rp20.033.000 Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000 Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp4.830.000 Honorarium fungsi legislasi: Rp8.461.000 Honorarium fungsi pengawasan: Rp8.461.000 Honorarium fungsi anggaran: Rp8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000
Dari jumlah tersebut, penghasilan kotor anggota DPR mencapai Rp74,2 juta. Setelah dipotong pajak penghasilan 15 persen untuk tunjangan konstitusional sebesar Rp8,6 juta, jumlah bersih yang diterima Rp65,5 juta per bulan.
Selain itu, anggota DPR juga berhak atas pensiun setelah selesai menjabat. Besarannya mulai Rp401 ribu (masa jabatan 1-6 bulan) hingga Rp3,6 juta per bulan (masa jabatan 2 periode penuh).[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy