Lhokseumawe – Sejumlah rumah sakit swasta di Lhokseumawe sepakat menerapkan pembayaran gaji tenaga kesehatan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026.
Komitmen tersebut diserahkan pihak manajemen rumah sakit swasta kepada Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, dalam pertemuan di Oproom Setda, Rabu, 4 Maret 2026.
Para pimpinan rumah sakit swasta juga menyatakan kesediaan untuk mempekerjakan kembali tenaga kesehatan yang sebelumnya terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penyesuaian penerapan UMP.
Baca juga: Sejumlah RS Swasta Lhokseumawe PHK Karyawan, ARSSI Aceh Surati Gubernur Soal UMP
Wali Kota Sayuti menyatakan Pemko Lhokseumawe terus berkomitmen memastikan hak-hak tenaga kerja—termasuk tenaga kesehatan di rumah sakit swasta—dapat terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
“Pemerintah Kota Lhokseumawe ingin memastikan bahwa seluruh tenaga kesehatan mendapatkan haknya secara layak sesuai standar Upah Minimum Provinsi. Ini juga penting untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Sayuti, dilansir laman Pemko Lhokseumawe, Kamis, 5 Maret 2026.
Dalam dokumen komitmen yang diserahkan kepada Pemko Lhokseumawe, manajemen rumah sakit swasta menyatakan beberapa poin. Di antaranya, memperkerjakan kembali tenaga kerja yang sebelumnya di-PHK akibat penegasan penerapan UMP, membayar gaji seluruh tenaga kerja sesuai ketentuan UMP berlaku, serta menaati seluruh peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Penandatanganan komitmen ini disaksikan jajaran Pemko Lhokseumawe, Kepala BPJS Kesehatan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, Inspektorat, DPMPTSP dan Naker, serta organisasi profesi kesehatan seperti PPNI dan IBI Lhokseumawe.
Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Lhokseumawe, Zulkarnaini yang juga owner RS Abby mengatakan semua RS sepakat untuk melaksanakan UMP 2026. Hal itu disebut sudah diaplikasikan pada gaji Februari 2026.
“Dengan arti kata bahwa UMP tersebut sudah berjalan. Dan ke depannya akan terus berlanjut seperti ini, mudah-mudahan semua rumah sakit tetap bisa berkomitmen untuk memperbaiki nasib karyawan dengan membayarkan UMP,” ujarnya.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Lhokseumawe, Ns. Asrul Fahmi, mengapresiasi Pemko Lhokseumawe atas advokasi dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kesehatan di RS swasta.
Dia menilai langkah diambil Pemko bentuk perhatian terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan sekaligus menjaga stabilitas ketenagakerjaan di sektor pelayanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Rita Masyita Ridwan, mengatakan pemberlakuan UMP seharusnya sudah tidak menjadi isu lagi. “Karena memang tujuan akhirnya adalah untuk kesejahteraan tenaga kesehatan, dan kami sangat mendukung UMP 2026”.
Hadir dalam pertemuan tersebut owner dan direktur RS Sakinah, RS Bunga Melati, RS Abby, RS Az Zuhra, RS MMC, RS Arun, RS PMI, RS Bunda, dan RS Kasih Ibu. Selain itu, Sekda dan Asisten I.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy