Bireuen – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen menangkap tiga terduga pelaku pencurian modul baseband Base Transceiver Station (BTS) tower Telkomsel. Ketiganya adalah CA, 36 tahun, warga Langsa; MR, 34 tahun, warga Langsa, dan FA, 30 tahun, warga Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.
“Mereka ditangkap di Kecamatan Meurah Mulia pada Sabtu kemarin (28 Desember 2024). Penangkapan ini dilakukan setelah kami menerima informasi dan melakukan pengembangan terkait kasus pencurian modul baseband BTS tower Telkomsel yang terletak di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Paya Meuneng, Kecamatan Peusangan,” ujar Kasatreskrim AKP Adimas Firmansyah, Minggu, 29 Desember 2024.
Dari pengakuan para pelaku, kata Adimas, selain mencuri satu unit modul baseband BTS Tower Telkomsel di Peusangan, mereka juga melakukan aksi serupa di sejumlah kabupaten kota seperti Langsa, Aceh Utara, dan Aceh Timur.
Modul baseband yang dicuri dijual seharga Rp3 juta per unit. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti empat unit baseband BTS Telkomsel, satu unit baseband BTS Indosat, serta alat-alat seperti obeng, tang, dan gunting pemotong kawat.
“Polisi juga menyita satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Aerox, serta tiga unit ponsel berbagai merek,” ujar Adimas.
Ketiga terduga pelaku kini diinapkan di sel tahanan Mapolres Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh hingga sembilan tahun penjara.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, mengingat aksi mereka telah merugikan perusahaan telekomunikasi dan mengganggu layanan masyarakat.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy