Polisi Ungkap Dua Kasus Pencurian di Kajhu, Kerugian Korban Rp17,6 Juta

barang bukti curian di Kajhu
Polisi menyita barang bukti hasil curian di kawasan Kajhu, Aceh Besar. Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh, Line1News – Pengembangan kasus dugaan pencurian yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Baitussalam mengungkap dua aksi pencurian lainnya di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Dalam pengembangan tersebut, polisi mengungkap keterlibatan tersangka BH alias Ampor Tear, 51 tahun, yang saat menjalani pemeriksaan penyidik mengakui telah melakukan pencurian di dua lokasi berbeda di Desa Kajhu.

Kapolsek Baitussalam, Iptu Riyan Asriadi, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari penyidikan terhadap tersangka yang diamankan pada Jumat, 28 September 2026.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian di Jalan Mutiara Lorong 4 dan Dusun Pola Yasa Blok G, Desa Kajhu,” kata Iptu Riyan, Selasa, 8 September 2026.

Riyan menjelaskan, aksi pertama terjadi di rumah Azwar di Jalan Mutiara Lorong 4, Desa Kajhu, yang diketahui pada Sabtu (21/8/2026) sekitar pukul 08.00 waktu Aceh.

Saat itu, korban sedang menyapu halaman dan melihat jaket miliknya yang sebelumnya dijemur sudah tidak ada. Korban kemudian memeriksa gudang dan mendapati pintu gudang dalam kondisi terbuka.

Sejumlah barang di dalam gudang juga diketahui hilang. Di antaranya, dua pemanas nasi stainless, dua kuali, pembakar ikan berbahan kaca, gerobak sorong, dua termos es, lima kepala kompor gas, dua panci stainless dan dua unit Cosmos.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,2 juta dan melaporkannya ke Polsek Baitussalam.

Selain itu, tersangka juga mengaku melakukan pencurian di rumah Muhaimil Mubaraq, 19 tahun, di Dusun Pola Yasa Blok G, Desa Kajhu. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 5 September 2026 sekitar pukul 18.00 waktu Aceh tersebut diketahui korban setelah melihat bagian atas pintu belakang rumahnya dalam kondisi jebol.

Dari rumah korban, pelaku membawa sejumlah barang. Di antaranya, kompor gas Rinnai, dua tabung gas ukuran 3 dan 12 kilogram, mesin cuci, mesin pompa air Sumitzu, baterai mobil, laptop Toshiba, setrika listrik, tiga pasang sepatu Converse, set sok sepeda motor, kulkas Panasonic, Cosmos, empat pelek mobil, dua unit AC dan kipas angin.

“Kerugian korban ditaksir mencapai Rp14,4 juta,” ujar Riyan.

Dalam pengungkapan kedua perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, arko, jaket Honda, laptop Toshiba, sepatu, setrika, kipas angin, kompor gas, Cosmos, dispenser, kulkas dan lemari kayu.

Penyidik masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya sekaligus mengembangkan kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang berkaitan dengan tersangka.

Iptu Riyan mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan dan menyita barang bukti serta melakukan pengembangan terhadap lokasi lainnya.

“Tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya TKP lain yang dilakukan oleh terduga pelaku.

“Kami dari Satreskrim Polresta Banda Aceh akan melakukan pendalaman terhadap ada atau tidaknya TKP lainnya yang dilakukan oleh terduga pelaku. Pengawasan penyidikan serta manajemen penyidikan tetap Satreskrim lakukan asistensi,” kata Dizha.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy