Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Suka Jadi – Ingin Jaya Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang sumber Dana Otsus tahun 2023, dipidana penjara masing-masing enam tahun tiga bulan. JPU juga menuntut ketiga terdakwa dipidana denda masing-masing Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Aceh Tamiang, Muhammad Ridho, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Selasa, 15 April 2025. Ketiga terdakwa itu ialah Sri Novita selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang, Azhar (Direktur Cabang PT Arhindo Artha Utama, rekanan atau penyedia jasa), dan Amarullah (Direktur CV Lala Consultant, konsultan pengawas proyek itu).
Dalam surat tuntutan secara terpisah, JPU Kejari Aceh Tamiang menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Perbuatan para terdakwa itu diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum.
Tuntutan pidana penjara tersebut dikurangkan dengan lamanya ketiga terdakwa berada dalam tahanan sementara. “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap JPU dalam surat tuntutan terhadap terdakwa Sri Novita, dikutip Line1.News pada laman SIPP PN Tipikor Banda Aceh, Senin (21/4).
JPU juga menuntut terdakwa Sri Novita membayar uang pengganti Rp59,1 juta lebih, subsider dua tahun sembilan bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Azhar juga dituntut membayar uang pengganti Rp679,5 juta lebih, subsider dua tahun sembilan bulan kurungan.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 22 April 2025, dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
Perkara tersebut disidangkan di PN Tipikor Banda Aceh sejak 12 Februari 2025. JPU dalam surat dakwaan kepada terdakwa mengungkapkan proyek pembangunan Jalan Suka Jadi – Ingin Jaya Kecamatan Rantau itu nilai kontrak Rp2,6 miliar lebih bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Pemkab Aceh Tamiang tahun anggaran 2023 pada Dinas PUPR setempat.
Menurut JPU, terdakwa Sri Novita selaku KPA tidak melakukan pengujian atas tagihan terhadap pekerjaan dan tidak mengawasi pelaksanaan anggaran dengan kondisi yang sebenarnya. Selain itu, terdakwa telah membuat dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Lampiran Berita Acara Pemeriksaan, dan menandatangani Surat Permintaan Membayar (SPM) juga tidak dengan kondisi yang sebenarnya, sehingga mengakibatkan pembayaran terhadap pekerjaan tidak sesuai volume pekerjaan yang terpasang.
JPU mendakwa Sri Novita melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri Rp59,1 juta lebih, dan memperkaya Azhar Rp679,5 juta lebih. “Yaitu selisih dari pembayaran volume yang tertera dalam kontrak dengan volume pekerjaan yang terpasang, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp738.718.195,20, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut”.
“Sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 02/LHA-PKKN/2024 tanggal 26 November 2024, terkait Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangun Jalan Suka Jadi – Ingin Jaya Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang Sumber Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2023,” ungkap JPU.
JPU menjelaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 052/BAPHP/BM-JL/XII/2023 tanggal 14 Desember 2024 yang ditandatangani terdakwa Sri Novita selaku KPA, Azhar selaku penyedia jasa, saksi Syafarudin selaku PPTK, dan Amarullah selaku konsultan pengawas, “Pekerjaan seolah-olah telah dinyatakan selesai 100%. Padahal ada beberapa item pekerjaan yang tidak diselesaikan 100% dimintakan pembayaran 100%”.
Yaitu, lanjut JPU, lapis pondasi agregat kelas A pada pekerjaan perkerasan berbutir volume pekerjaan yang terpasang adalah sebesar 540,68m3, tetapi faktanya volume yang terpasang hanya 10,64m3, sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar 530,02m3.
Lalu lapis pondasi agregat kelas B pada pekerjaan perkerasan berbutir volume pekerjaan yang terpasang adalah 636,85m3, tetapi pada faktanya volume yang terpasang hanya 375,57m3, sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan 261,28m3.
Berikutnya, beton fc,15 MPa yang terpasang adalah sebesar 14,5m3, tetapi pada faktanya volume yang terpasang hanya 0m3, sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar 14,5m3.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy