341 Usulan Pemekaran Wilayah, Termasuk 6 Daerah Minta Status Istimewa dan 5 Otsus

RDP Komisi II DPR dengan Dirjen Otda
Komisi II DPR RI rapat dengar pendapat dengan Dirjen Otda Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 April 2025. Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sampai April 2025 mencapai 341 usulan pemekaran wilayah, mencakup provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengungkapkan jumlah itu terdiri dari 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, 36 usulan pembentukan kota, 6 usulan daerah istimewa, dan 5 daerah otonomi khusus (otsus).

“Jadi ada 42 usulan [pembentukan] provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Nah, ada 6 yang meminta [status] daerah istimewa, dan juga ada 5 meminta daerah otonomi khusus,” ungkap Akmal Malik dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 April 2025, dilansir Antara.

Namun, Akmal Malik mengatakan finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah menyesuaikan dengan keputusan dan kebijakan politik pemerintah dalam kebijakan moratorium pemekaran daerah.

Dua RPP tersebut akan menjadi pedoman persyaratan dan teknis dalam pelaksanaan pemekaran daerah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia. “Ini adalah PR (pekerjaan rumah) kita bersama karena undang-undang mengamanatkan agar pemerintah dan DPR melakukan langkah-langkah ke depan,” kata Akmal Malik.

Menurut Akmal Malik, Kemendagri sedianya telah menyiapkan dua draf RPP tersebut pada tahun 2016. Akan tetapi, Wakil Presiden RI saat itu yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (Otda) memutuskan untuk melanjutkan kebijakan moratorium pemekaran daerah.

“Tetapi, ketika kita akan melanjutkan, ini dibawa ke forum Dewan Pertimbangan Otda yang ketuanya Bapak Wakil Presiden, dan ketika itu Pak Wapres itu mengatakan melanjutkan kebijakan moratorium sehingga PP ini menjadi tertunda,” ujar Akmal.

Evaluasi Daerah Telah Dimekarkan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima mengatakan pihaknya menghendaki evaluasi dan pembinaan di daerah yang telah dimekarkan, merespons usulan ratusan pemekaran wilayah tersebut. “Kami menginginkan evaluasi dan pembinaan di daerah pemekaran yang lama ini seperti apa dulu,” kata Aria usai RDP itu.

Namun, Aria menyadari sejumlah daerah mendesak untuk dimekarkan. “Supaya tidak terjadi iri antara satu daerah dengan yang lain, sementara ini moratoriumnya belum dicabut. Nah, ada daerah-daerah yang masuk akal. Contohnya, Bogor misalnya, tapi itu kan satu paket dengan daerah lain untuk kita tidak membahas lebih dulu,” tuturnya.

Oleh karena itu, Aria menekankan dalam usulan pemekaran daerah tidak boleh dilandasi oleh alasan administratif dan politis semata. Melainkan harus berfokus pada aspek pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

“Jadi sebenarnya terkait dengan peningkatan kesejahteraan dan peningkatan pelayanan publik. Indonesia itu tidak bisa lagi berkembang dengan sentralisasi yang namanya pusat mengendalikan 316 kabupaten-kota, atau mengendalikan 38 provinsi, tidak bisa,” tegas Aria.

Tidak Tertarik

Soal pemberian status daerah istimewa, Aria Bima menyebut perlu dipertimbangkan dengan matang. Dia menyatakan keputusan terkait itu harus memikirkan rasa keadilan bagi semua daerah di RI.

“Pengkajian mengenai daerah istimewa itu satu hal yang penting karena kita tidak gegabah hanya karena faktor-faktor tertentu karena pada prinsip negara kesatuan ini kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antardaerah itu harus ada perasaan yang adil,” kata Aria usai RDP itu, dilansir Detik.

Aria menyebut Komisi II belum tertarik untuk membahas usulan status daerah istimewa. “Saya tidak terlalu tertarik atau Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini menjadi sesuatu yang penting dan urgen,” ucapnya.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy