Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing selama 1 tahun kepada 4 terdakwa perkara korupsi pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) sumber dana APBN 2021-2022.
Vonis itu diucapkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Jumat, 6 Februari 2026.
Keempat terdakwa tersebut Aulia Rizki, Bambang Prayitno, Teuku Faisal Riza, dan Haryanto, masing-masing dengan Nomor Perkara: 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, 66/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, 67/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, dan 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna.
Terdakwa Haryanto merupakan Direktur PT SAS, perusahaan pemenang tender proyek Rusun PNL itu; Aulia Rizki selaku subkontraktor dari perusahaan pemenang tender proyek tersebut; Teuku Faisal Riza, mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah (BPPPW) Sumatera I; dan Bambang Prayitno, eks-Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) di BPPPW Sumatera I.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Edwardo, dikonfirmasi Line1.News via telepon, Jumat sore, 6 Februari 2026, mengatakan majelis hakim juga menghukum pidana denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap empat terdakwa tersebut.
Selain itu, kata Edwardo, majelis hakim menghukum terdakwa Aulia Rizki untuk membayar uang pengganti (UP) senilai Rp391 juta, terdakwa Haryanto UP Rp250 juta, dan terdakwa Teuku Faisal Riza UP Rp30 juta subsider (pengganti UP) 1 tahun pidana penjara.
Adapun terdakwa Bambang Prayitno tidak dihukum membayar UP.
“[Dalam sidang usai majelis hakim membacakan putusan] tadi kita (JPU) menyatakan pikir-pikir dulu. Karena untuk terdakwa Teuku Faisal Riza, kita menuntut pidana penjara selama 2 tahun, tapi divonis 1 tahun penjara. Sedangkan 3 terdakwa lainnya kita tuntut masing-masing dipidana penjara selama 1,5 tahun, dan divonis 1 tahun penjara,” ujar Edwardo yang juga Kasi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe.
Baca juga: JPU Tuntut 4 Terdakwa Perkara Korupsi Rusun PNL Dipidana Penjara 1,5 hingga 2 Tahun
Sebelumnya, JPU Kejari Lhokseumawe membacakan surat tuntutan terhadap empat tetrdakwa tersebut pada 18 dan 19 Desember 2025. Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim agar menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Tuntutan kepada terdakwa Teuku Faisal Riza dibacakan JPU Edwardo dalam sidang pada Kamis, 18 Desember 2025. Terdakwa tersebut dituntut agar dipidana penjara selama 2 tahun, dan membayar denda Rp60 juta subsider 4 bulan kurungan, serta UP Rp30 juta subsider 1 tahun penjara.
Adapun surat tuntutan kepada terdakwa Haryanto, Aulia Rizki, dan Bambang Prayitno, dibacakan oleh JPU dalam sidang pada Jumat, 19 Desember 2025. Ketiga terdakwa tersebut dituntut agar dipidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun), dan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
JPU juga menuntut terdakwa Haryanto untuk membayar UP Rp250 juta subsider 1 tahun penjara. “Terdakwa Haryanto telah membayar Rp200 juta dan telah disetor ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Lhokseumawe,” ujar JPU Edwardo.
Terdakwa Aulia Rizki juga dituntut untuk membayar UP Rp648.288.256 subsider 1 tahun penjara. Dari jumlah itu, menurut JPU Edwardo, terdakwa Aulia Rizki telah mengembalikan kerugian keuangan negara Rp486 juta dan sudah disetorkan ke RPL Kejari Lhokseumawe.
Sedangkan terdakwa Bambang Prayitno tidak dituntut untuk membayar UP.
PN Tipikor Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pembangunan Rusun PNL pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Dalam surat dakwaan JPU kepada terdakwa Aulia Rizki antara lain disebutkan perbuatan terdakwa merugikan keuangan atau perekonomian negara Rp928.288.256, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Rumah Susun Politeknik Negeri Lhokseumawe bersumber dari dana APBN Tahun 2021-2022, Nomor: PE.03/SR-2391/PW01/5/2025 tanggal 17 September 2025.
Anggaran pembangunan Rusun PNL itu bersumber dari APBN tahun 2021-2022 di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam hal ini Balai Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy