5 Keuchik Gugat Masa Jabatan 6 Tahun, MK Minta Uraian Jelas Pertentangan Pasal UUPA dengan UUD 1945

Kuasa hukum para keuchik
Kuasa Hukum Para Pemohon menjelaskan pokok permohonannya di sidang pendahuluan pengujian Pasal UUPA, Senin (28/04) di Ruang Sidang MK. Foto: Humas MK/Ifa

Jakarta – Lima keuchik dari Aceh menggugat ketentuan masa jabatan kepala desa dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025 digelar pada Senin, 28 April 2025 di Ruang Sidang MK.

Para pemohon adalah Venny Kurnia, Syukran, Sunandar, Badaruddin, dan Kadimin.

Melansir Laman MK, mereka mempersoalkan Pasal 115 ayat (3) UUPA yang mengatur masa jabatan keuchik selama 6 tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali.

Ketentuan itu dinilai bertentangan dengan perubahan hukum nasional yang menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa dan Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024.

Melalui kuasa hukumnya, Febby Dewiyan Yayan, para pemohon menilai ketentuan tersebut telah mencederai hak konstitusional mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1) dan (3), serta 28I ayat (2) UUD 1945.

“UU [Desa] dan Putusan [MK] tersebut berlaku secara nasional, termasuk Aceh. Tapi pemberlakuan masa jabatan tersebut terhambat Pasal 115 ayat (3) UUPA,” ujar Febby di hadapan majelis hakim, dikutip Sabtu, 3 Mei 2025.

Ia menambahkan, DPR Aceh maupun Pemerintah Aceh melalui surat resmi telah menyatakan tidak keberatan terhadap pemberlakuan UU Desa di Aceh.

Namun, karena UUPA sebagai lex specialis belum diubah atau dicabut, maka pemberlakuan masa jabatan keuchik delapan tahun belum dapat diterapkan tanpa adanya putusan dari MK.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 115 ayat (3) UUPA bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai masa jabatan keuchik delapan tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Tanggapan Hakim MK

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menyarankan redaksi permohonan diperjelas, khususnya pada bagian ‘perihal’, agar langsung menunjukkan bahwa perkara ini adalah pengujian materiil norma pasal.

“‘Perihal’ diperbaiki supaya orang langsung tahu bahwa ini pengujian materiil norma pasal. Kata ‘hukumnya’ tidak perlu dicantumkan,” ujar Guntur dalam persidangan.

Penelusuran Line1.News, di dalam dokumen permohonan para pemohon tertanggal 18 Maret 2025, tercantum perihal yang berbunyi: “Permohonan Pengujian Norma Hukum Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, terhadap 1 ayat (3) Pasal, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2) UndangUndang Dasar 1945.”

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai argumentasi pemohon masih bersifat umum. Ia meminta pemohon menguraikan secara spesifik bagaimana Pasal 115 ayat (3) UUPA bertentangan dengan masing-masing pasal UUD 1945 yang dijadikan dasar uji.

“Anda harus uraikan pertentangannya di mana. Misalnya, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, harus dijelaskan bagaimana pertentangannya. Demikian juga dengan Pasal 1 ayat (3) tentang prinsip negara hukum. Tidak cukup hanya menyampaikan uraian umum lalu menyimpulkan bahwa Pasal 115 ayat (3) UUPA bertentangan dengan beberapa pasal UUD 1945,” ujar Asrul.

Mahkamah memberi waktu 14 hari kerja kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan, dengan batas waktu paling lambat pada Rabu, 14 Mei 2025 mendatang.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy