Tiga Saksi Dihadirkan ke Sidang Lanjutan Pembunuhan Istri Dokter

Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe membawa terduga pelaku berinisial Wl (memakai masker) keluar dari tempat kejadian setelah menjalani pra-rekonstruksi kasus pembunuhan Laksmiwati Anggraini, Selasa, 8 Oktober 2024, sore. Foto: Line1.News/Fajar
Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe membawa terduga pelaku berinisial Wl (memakai masker) keluar dari tempat kejadian setelah menjalani pra-rekonstruksi kasus pembunuhan Laksmiwati Anggraini, Selasa, 8 Oktober 2024, sore. Foto: Line1.News/Fajar

Lhokseumawe – Wl (36), terdakwa perkara dugaan pembunuhan Laksmiwati Anggraini (62), istri dokter spesialis anak, Sukardi, meminta maaf kepada keluarga korban.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama, permohonan maaf itu disampaikan Wl dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu, 12 Februari 2025.

“Perkembangan terbaru terdakwa memohon maaf kepada keluarga korban,” ujar Therry kepada Line1.News.

Adapun agenda sidang hari ini, kata Therry, persidangan menghadirkan tiga saksi. “Yaitu Dokter Sukardi, anak korban dan asisten rumah tangga korban,” ujarnya.

Sementara sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 13 Februari 2025, dengan agenda menghadirkan saksi ahli.

Baca juga: Dakwaan Pembunuhan Istri Dokter: Terdakwa Beli Cadar Sebelum Aniaya Korban Hingga Meninggal, Besok Sidang Pembuktian

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan terhadap Wl dalam sidang perdana pada Selasa, 4 Februari 2025.

Surat dakwaan dibacakan oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Abdi Fikri didampingi M. Andri Ghafary dalam sidang dipimpin Majelis Hakim Budi Sunanda (Hakim Ketua), Khalid AMD dan Fitriani (Hakim Anggota). Terdakwa Wl hadir ke persidangan dengan memakai baju gamis warna hitam didampingi penasihat hukumnya.

Sidang kemudian dilanjutkan pada Kamis, 6 Februari 2025, dengan agenda pembuktian dari JPU. Adapun terdakwa Wl kini menjadi tahanan titipan hakim di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

Dikutip Line1.News, Rabu (5/2), dalam dakwaan ke-1, primer, JPU mengungkapkan terdakwa Wl pada Senin, 7 Oktober 2024, sekira pukul 18.30 waktu Aceh, di tempat praktik dokter Sukardi, Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan karena rencana”.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 180/94/2024 tanggal 9 Oktober 2024 atas nama Laksmiwati Anggraini yang dikeluarkan oleh RSU Cut Meutia Aceh Utara dengan hasil pemeriksaan fisik terhadap kepala, dahi, hidung, telinga, bibir, leher, lengan kanan bawah, lengan kiri bawah, dan punggung korban terdapat sejumlah luka. Hasil visum itu dengan kesimpulan korban Laksmiwati Anggraini meninggal dunia.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata JPU dalam dakwaan ke-1 primer itu.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy