Dosen Unimal: Eksekutif-Legislatif Aceh Harus Perjuangkan Usulan Wali Nanggroe Terkait Penguatan UUPA

M Akmal
Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Malikussaleh, Dr. M. Akmal, M.A. Foto: Dokumen Pribadi

Lhokseumawe – Wacana penambahan empat batalyon teritorial pembangunan di Aceh kini menuai prokontra. Sebagian besar masyarakat menolak rencana Kementerian Pertahanan RI tersebut karena dianggap melanggar isi perjanjian damai MoU Helsinki.

Namun, Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Malikussaleh (Unimal), M Akmal menilai ada hal yang seharusnya diperjuangkan oleh semua rakyat Aceh terlebih dahulu terkait MoU Helsinki.

Akmal mengungkapkan, Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud pada Mei 2022 pernah mengusulkan secara resmi kepada Presiden RI melalui Menko Polhukam tentang regulasi yang harus dilengkapi pemerintah untuk memperkuat Undang-Undang Pemerintahan Aceh atau UUPA.

Usulan itu berisi beberapa poin penting hasil kajian mendalam dari para akademisi di Aceh, salah satunya Akmal. Mereka tergabung dalam Tim Pengkajian dan Pembinaan Pelaksanaan MoU Helsinki pada lembaga Wali Nanggroe Aceh, yang diketuai Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak (almarhum).

Adapun wakil ketuanya Mohammad Raviq, Sekretaris Zainal Abidin, dan anggotanya Profesor Jamaluddin, Profesor Dahlan, Profesor Gunawan, Fajran Zain, Faisal, M Akmal, Afrizal Tjoetra, Syahril, Muhammad Ridwansyah, Nurdani, dan Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man.

Sebelumnya, pada 14 Maret 2022, tim bertemu Asisten Deputi Otonomi Khusus Politik Dalam Negeri di ruang Nakula Gedung A Lantai 6 Kemenko Polhukam. Pertemuan itu, kata Akmal, dihadiri pejabat dari Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemenkum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kemensetneg, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Luar Negeri.

Pertemuan itu membahas butir-butir MoU Helsinki sebagai landasan idiil (filosofis) dan UUPA sebagai landasan “konstitusional” penyelenggaraan Pemerintah Aceh yang pelaksanaannya masih jauh dari harapan yang telah disepakati bersama.

MoU Helsinki merupakan dokumen penting bagi Pemerintah RI dan Pemerintah Aceh. MoU ini menjadi landasan filosofis yang kemudian melahirkan UUPA. Berdasarkan MoU tersebut, Presiden RI saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Nota Kesepahaman tersebut.

SBY mengintruksikan para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala BRR Aceh-Nias, dan Gubernur Aceh mengambil langkah-langkah perencanaan dan penyusunan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas, peran dan fungsi serta kewenangannya masing-masing dalam rangka pelaksanaan MoU Helsinki.

Permasalahan yang belum Selesai

Permasalahan-permasalahan inti yang masih menggantung hingga hari ini antara lain, belum ditetapkannya regulasi tentang norma, standar, dan prosedur penyelenggaraan Pemerintah Aceh.

Tim menyebutkan, pemerintah harus membentuk regulasi dimaksud dengan tidak mengurangi dan membatasi hak-hak kekhususan dan keistimewaan Aceh.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) yang diperintahkan melalui UUPA berjumlah sembilan. Namun, yang baru selesai hanya lima, sedangkan empat PP lagi belum disentuh sama sekali.

Kelima PP yang sudah selesai adalah PP Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Lokal (turunan Pasal 95 UUPA); PP Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekda Aceh dan Sekda Kabupaten Kota di Aceh (turunan Pasal 107 UUPA); PP Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kawasan Sabang (turunan Pasal 170 UUPA); PP Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh (turunan Pasal 270 Ayat 1 UUPA); serta PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan bersama Sumber Daya Alam, Minyak dan Gas Bumi di Aceh (turunan Pasal 160 UUPA).

Sedangkan PP yang belum diselesaikan adalah PP tentang Tatacara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah (perintah Pasal 43 Ayat 6 UUPA); PP tentang Standar, Norma dan Prosedur Pembinaan PNS Aceh dan Kabupaten Kota di Aceh (perintah pasal 124 ayat 2 UUPA); PP tentang Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintahan Aceh (perintah Pasal 251 Ayat 3 UUPA); serta PP tentang Penyerahan Prasarana, Pendanaan, Personil dan Dokumen terkait dengan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah di Aceh (perintah Pasal 263 UUPA).

Permasalahan lain, ada norma-norma dalam UUPA belum dapat diimplementasikan karena tidak didukung oleh PP dan regulasi lainnya.

Tim juga telah mengidentifikasi pasal-pasal UUPA menyangkut kesejahteraan, tata kelola pemerintahan dan lainnya, yang membutuhkan PP tapi tidak berdasarkan perintah dalam UUPA, demi mengimplementasikan UUPA secara maksimal.

PP yang diusulkan tim antara lain:

  • PP tentang Zakat (Pasal 192 dan pasal 270), draf sudah di Kemendagri saat itu.
  • PP tentang Pengelolaan Bersama atas Pertambangan Mineral, Batubara, Panas Bumi (Pasal 156).
  • PP tentang Bidang Kehutanan, Pertanian, Perikanan dan Kelautan (Pasal 156).
  • PP tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam yang hidup di laut wilayah Aceh (Pasal 162).
  • PP tentang Pengelolaan Bandar Udara dan Bandar Laut (Pasal 19, 173, dan 254).
  • PP tentang Pengelolaan Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (Pasal 182).
  • PP tentang Tatacara Peminjaman Hutang Luar Negeri (Pasal 186).
  • PP tentang Imbal Bagi Hasil dalam Transaksi Keuangan Bank dan Non Bank (Pasal 196).
  • Regulasi tentang Pengaturan Pengamanan (Pasal 202, Pasal 207, Pasal 208 UUPA).

Selain itu, tim juga meminta pemerintah wajib memberlakukan azas lex specialis derogate lex generalis terhadap penguatan Qanun Aceh sebagai instrumen kekhususan. Qanun Aceh tidak bisa disamakan dengan Peraturan Daerah (Perda). Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016, Qanun Aceh inkrah di Pemerintahan Aceh.

Berdasarkan inventarisasi berbagai permasalahan itu, tim menyarankan perlu dibentuk Tim Desk Aceh untuk menyelesaikan dan mengatasi persoalan MoU Helsinki serta UUPA yang belum terselesaikan. Hasilnya kemudian dilaporkan langsung ke presiden melalui Menko Polhukam.

Namun, hingga hari ini, permasalahan-permasalahan yang diusulkan Wali Nanggroe itu masih menggantung.

“Kenapa kita semua rakyat Aceh, baik eksekutif maupun legislatif, tidak berjuang dengan sungguh-sungguh terhadap apa yang pernah diusulkan Wali Nanggroe itu?” ujar Akmal kepada Line1.News, Rabu, 7 Mei 2025.

“Mengapa bukan rekomendasi ini yang harus diperjuangkan secara maksimal supaya otonomi khusus Aceh dapat berjalan semestinya?”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy