Pistol Rakitan yang Dipakai Kelasi Dua Dede Irawan untuk Menembak Hasfiani Tak Ditemukan

Sidang pembunuhan Hasfiani Line1News Yasir (13)
Terdakwa Kelasi Dua Dede Irawan saat sidang perdana. Foto: Line1.News/Yasir

Lhokseumawe – Persidangan hari kedua perkara pembunuhan Hasfiani, 37 tahun, dengan terdakwa Kelasi Dua Dede Irawan, di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, menghasilkan fakta baru, Rabu, 7 Mei 2025.

Senjata api rakitan yang digunakan anggota TNI AL itu untuk menembak Hasfiani, tidak ditemukan.

Disebutkan dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh itu, senjata tersebut dibuang Dede ke sungai dekat jembatan Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara. Namun, saat tim penyelam TNI AL mencarinya, pistol itu tak kunjung ditemukan.

Keterangan itu disampaikan Kopral Kepala Rofi’i, salah seorang tim penyelam, yang dihadirkan sebagai saksi oleh oditur atau penuntut umum Letkol Chk Bambang Permadi.

Baca juga: Hakim Cek Barang Bukti Kijang Innova Tempat Hasfiani Ditembak Kelasi Dua Dede Irawan

Rofi’i menyebutkan, “Kami mendapat arahan dari penyidik Denpomal Lanal Lhokseumawe untuk melakukan penyelaman bersama seorang teman lainnya guna mencari barang bukti yang dibuang terdakwa, di dua lokasi berbeda”.

Lokasi pertama, Rofi’i dan rekannya menyelam sekira 10 meter dari Kapal Angkatan Laut (KAL) Bireuen. Di situ, mereka menemukan pakaian korban dan dua buah paving block terbungkus karung di kedalaman sekira lima meter.

Setelah itu, pencarian barang bukti berlanjut di muara sungai dekat jembatan. Namun, kata Rofi’i, tidak ditemukan apapun di sana karena arus sungai saat itu deras dan airnya keruh sehingga sulit mencari barang bukti senjata api rakitan tersebut.

Namun, di dalam persidangan, tidak disebutkan kapan atau tanggal penyelaman itu dilakukan.

Kejanggalan

Usai sidang, salah seorang anggota tim kuasa hukum keluarga almarhum Hasfiani, Syaifullah Noor, kepada wartawan mengatakan pihaknya menemukan kejanggalan mengenai keberadaan senjata api rakitan itu.

Di dalam sidang, kata dia, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa Dede Irawan, apakah senjata api itu sudah dibuang atau masih disimpan saat ini.

Baca juga: Kronologi Kelasi Dua DI Habisi Nyawa Hasfiani dalam Innova Hitam

Namun, tambah Syaifullah, terdakwa terlihat ragu-ragu menjawabnya. “Kami berharap supaya dapat segera ditemukan barang bukti tersebut, agar menemukan titik terang terkait keberadaan senjata api rakitan itu,” ujar Syaifullah dilansir Portalsatu.com.

Penelusuran Line1.News, dalam SIPP Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, di bagian ‘barang bukti’ perkara nomor 42-K/PM.I-01/AL/IV/2025, tidak tercantum pistol atau senjata api rakitan. Daftar barang bukti yang disebutkan di situ sangat detail, mulai dari paving block, surat visum, pakaian korban, hingga materai Rp10 ribu.

Lihat: [Foto] Persidangan Militer Terdakwa Pembunuhan Hasfiani di PN Lhokseumawe

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menggelar sidang perdana terdakwa Kelasi Dua Dede Irawan dalam perkara pembunuhan Hasfiani, Selasa, 6 Mei 2025. Di sidang perdana, oditur mendakwa Kelasi Dua Dede Irawan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP (sengaja merampas nyawa orang lain), dan Pasal 365 Ayat 1 juncto Ayat 3 KUHP (pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati).

Setelah itu, majelis hakim mengecek barang bukti. Salah satunya, mobil Kijang Innova hitam. Oditur dalam sidang perdana tersebut menghadirkan tiga saksi.

Sidang kemudian dilanjutkan pada Rabu, 7 Mei 2025, dengan menghadirkan tujuh saksi. Hari ini, Kamis, 8 Mei 2025, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy