Pengelola Parkir Liar di Tungkop Aceh Besar Kantongi Rp1,2 Juta Per Bulan

Jukir dan pengelola parkir liar yang diringkus Tim Lebah Polsek Darussalam
Jukir dan pengelola parkir liar yang diringkus Tim Lebah Polsek Darussalam. Foto: Polsek Darussalam

Jantho – Tim Lebah Polsek Darussalam menangkap juru parkir (jukir) liar berinisial ZCP, 22 tahun, dan pengelola parkir ilegal, KF, 32 tahun, di kawasan Pasar Tungkop, Aceh Besar, Selasa, 20 Mei 2025.

Keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan warga terkait parkir tanpa izin Dinas Perhubungan Aceh Besar.

Kapolsek Darussalam Iptu Adam Maulana mengatakan jukir liar itu telah beroperasi selama tiga tahun. Sementara pengelolanya menerima total setoran Rp1,2 juta per bulan dari jukir untuk kepentingan pribadinya.

“Mereka yang dikendalikan pengelola parkir liar ini biasa beraksi di depan Bank Aceh, Swalayan Osaka, Serba Tiga Lima, MH Swalayan dan Swalayan Mahli Baru yang semua beralamat di Tungkop,” ujar Adam dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Mei 2025.

Tim Lebah kemudian membawa jukir dan pengelola parkir liar ke Mapolsek Darussalam bersama barang bukti uang sebesar Rp120 ribu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, kata Adam, kedua pria itu tidak ditahan hanya diberikan pembinaan. “Tidak ditahan, diberikan pembinaan dan kita suruh urus izin ke Dishub [Aceh Besar].”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy