BPK Ungkap Kelebihan Pembayaran di Laporan Keuangan Pemerintah Aceh 2024

penyerahan LHP BPK
Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Andri Yogama (dua kiri) menyerahkan hasil laporan pemeriksaan keuangan Pemerintah Aceh kepada Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di sidang paripurna DPRA, Senin, 26 Mei 2025. Foto: Humas Pemerintah Aceh

Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap beberapa temuan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Aceh 2024.

Menurut Kepala BPK Aceh Andri Yogama, ada kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 95 paket pekerjaan belanja modal, jalan irigasi dan jaringan, serta belanja barang dan jasa.

“Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp18,22 miliar, dan potensi kelebihan pembayarannya Rp72,97 juta,” ujarnya saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2024, di Gedung DPRA, Senin, 26 Mei 2025, dilansir Antara.

Selain itu, BPK menemukan adanya pembayaran atas biaya langsung personel jasa konsultasi pengawasan tak sesuai ketentuan, dan mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp1,06 miliar.

Lalu, kata Andri, BPK menemukan klasifikasi penganggaran belanja pada tiga Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang tidak tepat. Hal ini mengakibatkan lebih saji belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp104,33 miliar, belanja modal gedung dan bangunan Rp8,53 miliar, serta belanja barang dan jasa Rp1,68 miliar.

Dari temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Aceh agar memerintahkan kepala SKPA terkait memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp19,28 miliar. Selain itu, memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran pada pembayaran termin terakhir sebesar Rp72,97 juta.

Andri juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) lebih cermat menyusun dan memverifikasi anggaran belanja yang diusulkan SKPA.

“Permasalahan tersebut harus menjadi fokus perbaikan bagi Pemerintah Aceh untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, tambah Andri, pejabat pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tersebut.

Untuk itu, pejabat Pemerintah Aceh harus memberikan respons atau klarifikasi kepada BPK mengenai tindak lanjut rekomendasi tersebut paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

“Kami meminta agar pejabat Pemerintah Aceh yang bertanggung jawab atas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK untuk segera menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.”

Menanggapi temuan itu, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengatakan segera menindaklanjutinya sesuai batas waktu yang telah disampaikan.

“Apa yang telah disampaikan oleh BPK RI segera kami tindaklanjuti, sesuai waktu yang diberikan 60 hari akan kami berikan laporan kembali kepada BPK RI.”

Berdasarkan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Aceh 2024, termasuk evaluasi atas rencana aksi yang telah diimplementasikan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini menjadi WTP ke-10 yang diterima Pemerintah Aceh secara berturut-turut.

Andri menyebutkan Opini WTP yang diberikan BPK bukan jaminan bebas dari praktik kecurangan. Opini WTP hanya menunjukkan laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai prinsip akuntansi, bukan berarti tidak ada masalah atau dugaan korupsi di dalamnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy