Lhoksukon – Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Utara menuntut terdakwa berinisial RNE, oknum karyawan BSI KCP Lhoksukon 3, agar dipidana penjara selama selama 7 tahun dikurangi masa penahanan sementara, dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU menilai terdakwa RNE terbukti bersalah membuat pencatatan palsu dalam laporan transaksi atau rekening bank syariah. Menurut JPU, akibat perbuatan terdakwa itu, BSI KCP Lhoksukon 3 mengalami kerugian Rp2 miliar lebih.
Perkara perbankan syariah negara itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon sejak Rabu, 26 Februari 2025.
Baca juga: Terdakwa Penyalahgunaan Dana Nasabah BSI Lhoknga Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda Rp2 M
Dilihat Line1.News, Selasa, 3 Juni 2025, pada SIPP PN Lhoksukon, tim JPU telah membacakan surat tuntutan kepada terdakwa RNE dalam sidang pada Rabu, 28 Mei 2025.
Sidang perkara nomor 21/Pid.B/2025/PN Lsk itu akan dilanjutkan pada Selasa, 3 Juni 2025, dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.
Diduga Setoran Fiktif Berlanjut
JPU dalam surat dakwaan alternatif pertama mengungkapkan terdakwa RNE pada Rabu, 13 Maret 2024, beberapa kali mulai sekira pukul 08:59 hingga 14:33, bertempat di BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Lhoksukon 3, diduga “Dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan atau laporan transaksi atau rekening suatu bank syariah atau UUS”.
Menurut JPU, mulanya pada 9 Maret 2024, terdakwa RNE mengikuti kegiatan investasi melalui internet pada perusahaan berinisial PT EVI dan melakukan pendaftaran. Setelah mendaftar, terdakwa langsung mendapatkan komisi. Selanjutnya terdakwa mendapatkan tugas pertama dan mengharuskannnya untuk top up dan berhasil mendapatkan pengembalian disertai keuntungan, yang masuk ke rekening terdakwa. Sehingga membuat terdakwa yakin kegiatan investasi tersebut.
Hal itu terus berlanjut hingga terdakwa disarankan untuk mengikuti investasi yang lebih besar dengan kentungan atau komisi lebih besar juga. Terdakwa pun diarahkan masuk sebuah grup Whatsapp dan mendapatkan tugas investasi dengan dijanjikan akan mendapatkan pengembalian dana ditambah komisi atau keuntungan.
Namun, ternyata pengembalian dana ditambah komisi tidak juga masuk kembali ke rekening terdakwa. Malahan, kata JPU, terdakwa diharuskan untuk meningkatkan investasinya untuk mendapatkan pengembalian dana disertai komisi yang lebih besar. Sampai akhirnya pada Selasa, 12 Maret 2024, pukul 20.52, terdakwa sudah menginvestasikan uangnya Rp28 juta, tapi pengembalian disertai dengan komisi/keuntungan belum juga masuk ke rekeningnya. Sementara terdakwa diarahkan untuk menginvestasikan lagi uangnya Rp57,6 juta.
“Akhirnya terdakwa putus asa dan merelakan uangnya dan tidak mau melanjutkan investasi karena tidak mempunyai uang lagi,” ungkap JPU.
Baca juga: Oknum Pegawai BSI Indra Makmur Aceh Timur Divonis 1 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
Lalu, lanjut JPU, pada Rabu, 13 Maret 2024, di BSI KCP Lhoksukon 3 ketika terdakwa sedang melaksanakan tugas sebagai teller, dia mendapatkan pesan Whatsapp dari sebuah grup tadi yang mengabarkan bahwa salah seorang anggota grup peserta investasi ada yang berhasil mendapatkan pengembalikan dana disertai dengan komisi/keuntungan. Hal itu membuat terdakwa kembali percaya untuk mengikuti investasi.
Namun, untuk mentransfer investasi sejumlah uang yang diperintahkan oleh admin investasi, terdakwa tidak mempunyai uang. Sehingga timbul niat terdakwa menggunakan dana BSI KCP Lhoksukon 3 untuk kegiatan investasi tersebut. Terdakwa lantas beberapa kali diduga menggunakan uang bank dengan cara melakukan penyetoran fiktif.
“Di mana seluruh transaksi fiktif tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kegiatan invenstasi sebagaimana disebut di awal. Namun sampai batas akhir tutup kas teller Bank BSI KCP Lhoksukon 3, uang yang telah terdakwa investasikan tidak juga kembali ke rekening terdakwa. Akibatnya Bank BSI KCP Lhoksukon 3 mengalami berkurangnya nilai uang kas dan juga kerugian sebesar nilai Rp2.031.800.000,” ungkap JPU.
JPU menyatakan perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 63 Ayat (1) huruf a, juncto Pasal 54B Ayat (1) huruf a Bagian Ketiga tentang Perbankan Syariah Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Terdakwa ditahan oleh JPU sejak 6 Februari 2025. Setelah berkas perkara itu didaftar di PN Lhoksukon, hakim melanjutkan penahanan terdakwa sejak 11 Februari 2025.
Informasi diperoleh Line1.News, perkara tersebut diusut oleh penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh, yang kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Aceh Utara hingga disidangkan di PN Lhoksukon.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy