SiLPA APBK 2024 Rp91,13 Miliar, Ini Tanggapan DPRK Aceh Utara

Rapat DPRK Aceh Utara
Rapat paripurna DPRK Aceh Utara masa persidangan III tahun sidang 2025 dalam rangka penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2024. Foto: Istimewa

Lhoksukon — Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBK Aceh Utara 2024 mencapai Rp91,13 miliar. Menurut Sekretaris Komisi III DPRK Aceh Utara Zubir HT, tingginya nilai SiLPA ini berisiko terhadap keuangan yang akan diterima pemerintah daerah.

“Saya mengkaji dampak dari keseringan SiLPA bisa menimbulkan berbagai risiko, di antaranya adalah inefisiensi anggaran, peluang penyalahgunaan keuangan daerah, serta kesulitan dalam perencanaan anggaran tahun berikutnya,” ujar Zubir dalam keterangan tertulisnya kepada Line1.News, Rabu, 9 Juli 2025.

SiLPA yang tinggi, kata dia, juga bisa menjadi indikasi bahwa program-program yang seharusnya dinikmati masyarakat tidak terlaksana dengan baik.

Inefisiensi anggaran sendiri menunjukkan anggaran yang dialokasikan tidak terserap optimal. Artinya, ada masalah dalam perencanaan, pelaksanaan bahkan pengawasan program.

Selain itu, kata Zubir, dana yang tidak terserap dan menumpuk dalam SiLPA dapat menjadi celah terjadinya praktik korupsi atau penyalahgunaan keuangan daerah.

“Tentunya ini harus menjadi warning agar tahun 2025 tidak melahirkan SiLPA yang terlalu besar,” ujarnya.

Zubir mengimbau sekretaris daerah selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil agar memahami bahwa kesuksesan pengelolaan keuangan daerah tidak serta-merta dari sajian laporan keuangan, yang kemudian diartikan dalam satu simbol opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Akan tetapi bisa terserap dan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.”

DPRK Aceh Utara telah menggelar rapat paripurna masa persidangan III tahun sidang 2025 dalam rangka penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2024. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, di gedung dewan, Landing, Kecamatan Lhoksukon, pada Senin, 7 Juli 2025.

Di rapat itu, Sekda Aceh Utara A Murtala yang mewakili bupati menyampaikan secara garis besar rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaaan APBK 2024.

Adapun realisasi pendapatan daerah senilai Rp2.592.986.644.365, serta belanja dan transfer daerah sebesar Rp2.609.457.530.569, dengan rincian belanja Rp1.851.024.186.413, dan transfer sebesar Rp758.433.344.156.

Sementara pembiayaan daerah Rp107.604.044.715, sehingga pada akhir tahun anggaran 2024, terdapat SiLPA sebesar Rp91.133.158.512. Namun, secara persentase realisasi anggaran pendapatan daerah 2024 mencapai 99,56 persen.

Murtala juga menyebutkan Aceh Utara telah meraih WTP selama 10 tahun berturut-turut sejak 2015 hingga 2024.

Pencapaian opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Utara 2024, kata dia, hasil upaya dan kerja keras dari segenap jajaran Pemkab, dukungan anggota dewan serta semua pihak selaku mitra kerja pemerintah daerah.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy