Buron 10 Bulan, DPO Kasus Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

DPO kasus sabu
S, DPO kasus sabu yang ditangkap Polres Aceh Tenggara. Foto: Humas Polres Aceh Tenggara

Kutacane – Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menangkap S, 40 tahun, buronan kasus sabu. S ditangkap di rumahnya, Desa Biak Muli, Pante Raja, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara, pada Selasa, 8 Juli 2025.

Kasi Humas AKP Jomson Silalahi dalam keterangan tertulis menyebutkan, S hampir sepuluh bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Tenggara.

S diburu setelah polisi menemukan barang bukti sabu-sabu ketika menangkap tersangka AP, MN, SH, dan F pada Jumat, 13 September 2024.

Saat pemeriksaan, AP dan MN mengaku sabu itu mereka jemput bersama S pada Kamis, 12 September 2024 ke wilayah Idi Rayeuk, Aceh Timur.

S ditangkap tanpa perlawanan. Dia mengakui keterlibatannya dalam penjemputan sabu bersama AP dan MN ke Idi Rayeuk.

Berdasarkan pengakuannya, S langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy