DPRA Minta TNI AL Investigasi Kapal Kargo Tabrak Kapal Nelayan Aceh

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Teungku Muharuddin
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Teungku Muharuddin. Foto: Istimewa

Banda Aceh – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Teungku Muharuddin, meminta TNI Angkatan Laut (AL) melakukan investigasi terkait insiden kapal kargo asal Hongkong diduga menabrak kapal nelayan Aceh Timur KM Puga Laot.

“Komisi I DPRA menyayangkan atas musibah yang menimpa satu unit kapal motor milik nelayan Aceh yang tenggelam usai tertabrak kapal kargo asal Hongkong bernama Maersk Chilka,” kata Muharuddin, dalam keterangan tertulis, diterima Line1.News, Sabtu, 19 Juli 2025.

Muharuddin menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, di kawasan Selat Malaka atau berada di 72,2 mil laut dari Lhokseumawe.

Baca juga: Delapan Nelayan Aceh Timur Selamat dari Kapal Tenggelam Dievakuasi, Ini Nama-Namanya

Dia menuturkan meski tempat kejadian berada di atas 12 mil lepas pantai dan masuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), berdasarkan United Nation Convention on the Law off the Sea (UNCLOS) 1982. “Namun masuk dalam yurisdiksi negara pantai dalam hal ini dalam wilayah hukum Indonesia,” tuturnya.

Hal ini, kata Muhar, sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1971 yang mengatur batas wilayah laut. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka, yang mencakup wilayah perairan dan yurisdiksi di Selat Malaka.

Baca juga: Dua Nelayan Korban Tenggelamnya Kapal Puga Laot Belum Ditemukan, SAR Aceh Koordinasi dengan Langkawi

Politikus Partai Aceh (PA) ini menegaskan pentingnya investigasi menyeluruh terkait insiden yang menyebabkan kapal nelayan Aceh Timur bersama Anak Buah Kapal (ABK) tenggelam.

“Untuk mengetahui apakah ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh kapal kargo Maersk Chilka asal Hongkong, Komisi I DPRA merekomendasikan kepada Angkatan Laut Republik Indonesia untuk melakukan investigasi menyeluruh atas peristiwa tersebut,” tegasnya.

Dia menilai investigasi sebagai upaya melindungi warga negaranya dan menjaga keamanan wilayah laut yurisdiksi Republik Indonesia dari tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang asing atau perusahaan asing yang melintasi pantai Indonesia.

“Karena berdasarkan konvensi internasional telah jelas mengatur perlakuan terhadap pelayaran internasional yang melintasi yurisdiksi negara-negara pantai seperti Indonesia,” tutur Muhar.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy