Mualem Terbitkan Ingub Penataan dan Penertiban Perizinan Sektor SDA

Gubernur Aceh Mualem
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem. Foto: Humas Pemerintah Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Aceh menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penerbitan Perizinan/Non-Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam (SDA).

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, mengatakan kebijakan itu adalah komitmen Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem untuk mewujudkan tata kelola SDA yang strategis, terpadu, terkoordinir, dan berkelanjutan.

“Instruksi Gubernur ini adalah sebuah gebrakan penting. Ini adalah langkah nyata Pemerintah Aceh dalam merespons tuntutan untuk menata kembali sektor sumber daya alam kita,” ujar Ampon Man di Banda Aceh, Senin, 29 September 2025.

Ampon Man menjelaskan penertiban ini bertujuan agar semua aktivitas usaha, khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan benar-benar berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keberlanjutan.

Ampon Man menyoroti beberapa poin utama dalam instruksi yang ditujukan kepada para bupati/wali kota se-Aceh, serta sejumlah kepala dinas terkait. Para kepala daerah di Aceh, diinstruksikan agar segera melakukan penertiban pertambangan ilegal di wilayah masing-masing setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum.

Ampon Man menegaskan adanya larangan keras berupa instruksi penghentian total terhadap penggunaan dan pendistribusian merkuri/air raksa (Hg) dan sianida (CN) yang digunakan dalam kegiatan penambangan.

Selain itu, kepala daerah juga diperintahkan untuk melakukan penataan dan penertiban pelaksanaan perizinan agar selalu sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta kajian lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL.

“Kami juga meminta agar seluruh perizinan berusaha/non perizinan berusaha di luar Kawasan Hutan di wilayah masing-masing untuk segera diinventarisasi dan diverifikasi,” ucapnya.

Ampon Man menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh tidak akan segan mengambil tindakan administratif. “Pelanggaran perizinan akan dikenakan sanksi berupa teguran, pembekuan, penghentian sementara, atau pencabutan rekomendasi izin sesuai perundang-undangan,” katanya.

Terkait lahan terlantar, kata Ampon Man, instruksi ini juga mengamanatkan penertiban terhadap tanah, lahan, atau konsesi yang terbengkalai atau tidak diusahakan.

“Lahan-lahan ini harus diusulkan kepada Pemerintah Aceh untuk dimasukkan ke dalam program reforma agraria, perhutanan sosial, atau redistribusi tanah,” ujar dia.

Ampon Man mengatakan Ingub tersebut juga terdapat sejumlah tanggung jawab yang dibebankan kepada dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Aceh, seperti DPMPTSP, ESDM, DLHK, hingga Distanbun Aceh.

Lebih lanjut, Ampon Man menyampaikan Ingub tersebut mulai berlaku sejak 29 September 2025 dan harus dilaksanakan oleh semua pihak terkait dengan penuh tanggung jawab.

“Pemerintah Aceh berharap instruksi ini dapat membawa dampak signifikan terhadap perbaikan tata kelola sumber daya alam, demi kemakmuran dan keberlanjutan lingkungan Aceh,” pungkasnya.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy