Kuala Simpang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Muliono (46), warga Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang lantaran terlibat menyimpan sabu sebanyak 181.145,02 gram (181,1 Kg lebih).
Vonis itu dibacakan dalam sidang pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Dikutip Line1.News, Senin, 13 Oktober 2025, dari salinan elektronik putusan PN Kuala Simpang Nomor: 103/Pid.Sus/2025/PN Ksp, amarnya berbunyi, “Mengadili: Menyatakan terdakwa Muliono Bin Karsio alias Mol tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dalam dakwaan primer; Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut;
Menyatakan terdakwa Muliono tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dalam dakwaan subsider;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan”.
Adapun barang bukti satu handphone Nokia 6300, dirampas untuk negara.
Fakta Hukum
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memaparkan fakta-fakta hukum di persidangan. Di antaranya, Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan terdakwa pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 12.50 di Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Tim Satgas NIC tersebut sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat dan intelijen mengenai penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar berasal dari Malaysia dengan tujuan Indonesia, yang masuk melalui perairan laut sekitar Aceh Tamiang, tepatnya di Kecamatan Bendahara.
Tim tersebut kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan lanjutan di Kecamatan Bendahara. Lalu, tim memperoleh nama-nama orang yang diduga terlibat penyelundupan narkotika tersebut, yaitu Hambali, Yong Is, Suheri, Andri (keempatnya masih DPO), dan Mol.
Tim Satgas NIC melakukan penyisiran di Kecamatan Bendahara. Saksi Yuni Sugiarto dan Dito Dwi Pebrian menemukan seseorang yang mempunyai ciri-ciri seperti Mol. Lalu, kedua saksi itu menghampiri dan mengamankan orang tersebut yang tidak lain adalah terdakwa.
Kedua saksi menggeledah dan menemukan satu Hp Nokia 6300 yang digunakan terdakwa sebagai alat berkomunikasi dengan orang lain termasuk Yong Is, Hambali, dan Suheri.
Kepada kedua saksi itu, terdakwa mengaku atas permintaan Hambali, pernah membantu Hambali memindahkan sembilan karung berisi sabu dari halaman belakang rumah Hambali ke kebun sawit di Teluk Halaban, Kecamatan Bendahara. Namun, terdakwa mengaku tidak pernah bertemu Hambali sejak memindahkan dan menyimpan sabu itu. Terdakwa juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Andri, Suheri, dan Yong Is.
Terdakwa kemudian menunjukkan gundukan tanah ditutupi pelepah sawit tempat dia bersama Hambali menyimpan sabu di Teluk Halaban. Disaksilkan kepala dusun setempat, Tim Satgas NIC membongkar gundukan tanah tersebut dan menemukan sembilan karung yang berisi 176 paket sabu total berat 188.183,09 gram bruto atau 181.145,02 garam neto berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 27 Februari 2025.
Fakta lainnya, saksi YS (putri dari terdakwa) pernah menerima uang dari Suheri (putra dari terdakwa) Rp60 juta, yang berasal dari Yong Is. Kemudian Suheri meminta saksi YS memberikan uang Rp10 juta kepada keluarga Hambali, Rp12 juta kepada Andri, dan Rp1,5 juta kepada saksi YS untuk makan di rumah.
Selain itu, terdakwa mengambil uang Rp500 ribu untuk membeli umpan bebek, dan Rp1 juta untuk membayar utang di warung. Adapun sisa uang pemberian Suheri disimpan oleh terdakwa di dipan kasur di rumah nenek saksi YS.
Dalam perkara itu, terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan pembelaan yang pada pokoknya: menyatakan Muliono tidak terbukti bersalah; membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan; memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Jika majelis hakim berpendapat lain, penasihat hukum memohon agar dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Menurut majelis hakim, secara filosofis pemidanaan terhadap terdakwa dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki diri terdakwa sebagai seorang manusia agar menjadi lebih baik.
Secara normatif pemidanaan terhadap terdakwa harus sesuai dengan sanksi pidana dan batasan-batasannya sebagaimana diatur dalam pasal pidana yang telah dipersalahkan terhadap diri terdakwa.
Secara sosial pemidanaan terhadap terdakwa perlu memerhatikan dampak yang timbul dari perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa terhadap masyarakat di sekitar terdakwa.
Majelis hakim tidak mempertimbangkan lebih lanjut terhadap sembilan karung berisi 176 paket sabu yang diamankan dari terdakwa oleh Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Karena sabu itu telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 13 Maret 2025, sehingga tidak diajukan oleh penuntut umum selama persidangan berlangsung.
Adapun keadaan yang memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim, perbuatannya membahayakan kesehatan dan dapat merusak generasi bangsa. Terdakwa juga dinilai tidak konsisten selama menjalani persidangan, dan terdakwa sebelumnya pernah menjalani pidana penjara karena tindak pidana narkotika sebagaimana Putusan Nomor: 1528/Pid.Sus/2017/PN Mdn.
“Keadaan yang meringankan: tidak ada”.
Sebelumnya, JPU Kejari Aceh Tamiang dalam sidang pada 9 September 2025, menuntut agar terdakwa Muliono dipidana mati.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy