Banda Aceh – Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahkan tanda pahlawan nasional kepada 10 tokoh pada momentum Hari Pahlawan di Istana Negara, Jakarta, 10 November 2025.
Dari 10 tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional, tidak ada nama tokoh Aceh di sana. Padahal, sebelumnya Letkol TNI (Purn) Teuku Abdul Hamid Azwar dari Aceh diusulkan dalam 40 nama untuk diberi gelar pahlawan nasional.
Antropolog Universitas Malikussaleh (Unimal), Doktor Teuku Kemal Fasya, mengatakan nama Teuku Abdul Hamid Azwar sudah lama dimunculkan agar diberi gelar pahlawan dari Aceh.
“Penggodokannya sudah langsung berkali-kali dan tahun ini mungkin yang kesekian kali. Sebenarnya dari 40 [tokoh] itu ada yang sudah dimunculkan berkali-kali tapi kemudian tidak muncul,” kata Kemal Fasya kepada Line1.News, Senin, 10 November 2025.
Kemal menyebut Aceh menginginkan Teuku Abdul Hamid Azwar mengisi kaleidoskop pahlawan-pahlawan dari Aceh yang telah terlebih dahulu menerima gelar pahlawan nasional.
“Jadi bagi saya tetap harus diperjuangkan [Teuku Abdul Azwar Hamid sebagai pahlawan nasional]. Tidak perlu patah arang,” ujar Kemal.
Kemal setuju dengan sejumlah nama yang dianugerahi gelar pahlawan nasional. Di antaranya, Marsinah yang dianggap menjadi pahlawan buruh ketika itu.
Baca juga: Eks Presiden ‘Daripada’ Soeharto Akhirnya Dapat Gelar Pahlawan
Catatan Buruk Soeharto
Namun, Kemal menyoroti munculnya nama Soeharto, Presiden RI ke-2 (era Orde Baru) sebagai salah satu penerima gelar pahlawan nasional. Keputusan ini dikritik oleh organisasi sipil masyarakat.
“Tiba-tiba muncul nama Soeharto yang kemudian masih dilematis. Karena di tahun pertama pemerintahan Prabowo dan Menteri Kebudayaannya adalah Fadli Zon yang juga salah satu mahasiswa dulu yang dekat sama kekuasaan Cendana itu, yang langsung memunculkan nama Soeharto sebagai pahlawan,” jelasnya.
Kemal menilai kepemimpinan Soeharto punya banyak sekali catatan buruk. Soeharto saat itu dianggap sebagai dalang pembunuhan dan persekusi ratusan ribu orang yang dituduh Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Kemudian juga dianggap sebagai aktor darurat militer di Aceh, Papua, Lampung, dan juga di Timor Leste,” ungkap Kemal.
Menurut Kemal, salah satu pemberian gelar pahlawan dalam Undang-Undang (UU) tentang gelar dan tanda jasa itu, mereka adalah orang-orang yang tidak terlibat dalam pemberontakan dengan pemerintahan Indonesia.
Dia menilai orang-orang yang pernah memberontak tidak layak untuk dimunculkan sebagai pahlawan nasional. Sebab, hal itu bertentangan dengan UU tentang tanda gelar dan kehormatan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy