Langsa

Simpan Sabu 103 Kg di Semak-Semak, Terdakwa Dituntut Pidana Mati

Ilustrasi JPU baca tuntutan
Ilustrasi - JPU baca tuntutan terhadap terdakwa. Foto: Istimewa/net

Langsa – Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejari Langsa menuntut pidana mati terhadap terdakwa Zulkifli alias Don dalam perkara sabu 103 Kg lebih.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Selasa, 11 November 2025.

Dikutip Line1.News, Rabu pagi (12/11), dari SIPP PN Langsa, isi tuntutan JPU dalam perkara Nomor: 105/Pid.Sus/2025/PN Lgs, Menuntut: Menyatakan terdakwa Zulkifli alias Don terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkifli alias Zul alias Don Bin Alm. Sofyan Abdullah dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan”.

JPU juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti satu handphone Xiaomi Redmi 13 Warna Biru; satu dompet, 5 karung berisi 99 bungkus plastik berwana merah buble wrap bertuliskan KING 88 yang di dalamnya berisi sabu berat neto 103.630,14 gram, yang berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 7 Mei 2025 telah dilakukan penyisihan 99 gram dan telah dimusnahkan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan dan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 21 Mei 2025 sebanyak 103.531,14. Sisa Barang Bukti untuk pembuktian persidangan dari Pusat Lab BNN Nomor: PL92GE/V/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 20 Mei 2025 seberat 98,5617 gram neto;

Lalu, satu lembar plastik hitam ukuran 3 meter; satu mesin Mega Honda GX 390; satu boat pancing warna hijau merah (dititipkan pada Bea Cukai Langsa); satu sepeda motor Honda Sonic 150R warna hitam; dan uang Rp500 ribu, dirampas untuk negara.

Sidang perkara itu akan dilanjutkan pada Selasa, 18 November 2025 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Simpan Sabu di Semak-Semak

Dalam surat dakwaan dibacakan pada Rabu, 20 Agustus 2025, JPU menjelaskan terdakwa Zulkifli alias Don bersama Supriadi alias Boneng alias Kancil dan Een (DPO), pada Jumat, 25 April 2025 hingga Minggu, 4 Mei 2025, di semak-semak Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, telah melakukan tindak pidana. Yakni, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.

Menurut JPU, mulanya pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 17.00 waktu Aceh, terdakwa Don dihubungi oleh Supriadi alias Boneng melalui telepon seluler. Terdakwa diminta datang ke rumah Boneng. Di sana, Boneng meminta terdakwa membeli bahan bakar untuk kapal motor, beberapa lembar kantong plastik hitam, dan buah-buahan dan disimpan di gubuk tambak yang dijaga terdakwa.

Sekitar pukul 18.30, Boneng bersama Een datang ke gubuk tambak yang dijaga terdakwa dengan menggunakan kapal motor. Keduanya mengambil barang-barang belanjaan yang disimpan terdakwa di gubuk tersebut.

Pada 26 April 2025, sekitar pukul 18.30, Boneng menemui terdakwa di gubuk itu. Tidak lama kemudian Een datang menggunakan kapal motor menjemput Boneng. Sebelum berangkat, Boneng menyampaikan kepada terdakwa bahwa akan mengambil ikan yang dimaksudkan dengan sabu.

Sekitar pukul 23.00, Boneng dan Een kembali ke gubuk tambak itu dan menyandarkan kapal motor di pintu masuk air tambak. Boneng meminta terdakwa membuka pintu gubuk tambak karena akan memasukan 6 karung berisi sabu yang dibawa Boneng dan Een menggunakan kapal motor.

Setelah itu, Een pergi menggunakan kapal motor. Terdakwa bersama Boneng juga pulang. Dalam perjalanan pulang, Boneng menyampaikan kepada terdakwa bahwa untuk menyimpan sabu yang sudah dimasukan ke dalam gubuk tambak itu akan diberikan upah Rp150 juta yang akan dibagi rata antara Boneng, Een, dan terdakwa.

Pada 27 April 2025, sekitar pukul 10.00, Boneng menemui terdakwa di rumah terdakwa. Boneng meminta terdakwa memindahkan karung-karung berisi sabu yang disimpan di gubuk tambak itu ke semak-semak Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa.

Pada 28 April 2025, sekitar pukul 09.00, terdakwa melakukan sesuai permintaan Boneng. Terdakwa menggunakan sepeda motor miliknya memindahkan karung-karung berisi sabu ke semak-semak Sungai Titi Kembar.

Sebelumnya terdakwa telah mengalasi semak-semak tersebut dengan menggunakan plastik hitam agar karung-karung tersebut tidak basah. Terdakwa kemudian menutup karung-karung tersebut menggunakan plastik hitam dan ditimbun dengan sedikit tanah agar plastik hitam tersebut tidak terbang ditiup angin.

Setelah melakukan itu, terdakwa melaporkan kepada Boneng.

Pada 29 April 2025, sekitar pukul 18.30, Boneng menghubungi terdakwa, meminta menyiapkan 4 bungkus sabu dari dalam karung yang disimpan itu untuk diantar ke satu tempat di Kecamatan Langsa Lama.

Pada 30 April 2025, sekitar pukul 09.00, terdakwa melakukan hal itu. Terdakwa menyerahkan 4 paket sabu kepada Boneng, lalu dia kembali ke rumah.

Sekitar pukul 17.00, Boneng menemui terdakwa memberikan uang Rp1 juta dan meminta terdakwa menyerahkan Rp500 ribu kepada Een.

Pada 4 Mei 2025, sekitar pukul 17.30, terdakwa bertemu Boneng di tambak yang dijaga terdakwa. Boneng meminta terdakwa mempersiapkan satu karung berisi sabu.

Sekitar pukul 18.30, Boneng menghubungi terdakwa, menyampaikan agar karung tersebut jangan dulu dikeluarkan karena ada mobil tidak dikenal yang berada di depan rumah terdakwa. Sehingga terdakwa tidak jadi membawa satu karung sabu tersebut.

Sambil menunggu petunjuk lanjutan dari Boneng, terdakwa menggunakan sepeda motornya menuju ke warung kopi di Baroh Langsa Lama untuk nongkrong.

Sementara itu, berdasarkan informasi didapat dari masyarakat akan ada upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar dari jaringan Malaysia yang akan masuk ke Langsa, saksi AA dan DDP bersama Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk menemukan pelaku.

Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan sampai 4 Mei 2025, Tim Satgas NIC berhasil mengamankan terdakwa saat berada di warung kopi itu.

Hasil interogasi awal, terdakwa menunjukkan tempat dia menyimpan 5 karung berisi 99 bungkus plastik buble wrap warna merah bertuliskan KING 88 yang di dalamnya berisi kristal putih diduga sabu di semak-semak Sungai Titi Kembar.

Menurut JPU, terdakwa sebelumnya juga pernah bekerja sama dengan Boneng untuk menyimpan sabu sekitar 4 karung di gubuk tambak yang terdakwa jaga. “Untuk menyimpan sabu tersebut terdakwa mendapat upah Rp25 juta”.

Barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 5 Mei 2025 sebanyak 99 bungkus total berat neto 103.630,14 gram. Berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 7 Mei 2025 telah dilakukan penyisihan gram. Selain itu, telah dimusnakan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan dan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 21 Mei 2025 sebanyak neto 103.531,14 gram.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy