Sisa Kuota Internet Hangus Adalah Ketidakadilan, DPR Desak Pemerintah Awasi Ketat Operator

Abdul Halim Iskandar Anggota Komisi I DPR RI
Abdul Halim Iskandar dalam agenda Kunjungan Kerja Komisi I DPR RI di Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) II, Kota Padang, Jumat (4/9/2026). Foto: Saras/DPR

Jakarta, Line1News – Bayangkan Anda sudah membeli paket internet dengan uang sendiri, namun sisa kuota tersebut hangus begitu saja hanya karena melewati batas waktu. Praktik sepihak yang kerap merugikan kantong masyarakat ini kini mendapat sorotan tajam dari parlemen.

Anggota Komisi I DPR RI, Abdul Halim Iskandar, menegaskan bahwa sudah saatnya pemerintah mengawasi ketat kepatuhan operator telekomunikasi. Ia mengingatkan bahwa sisa kuota internet yang dibeli oleh masyarakat adalah hak milik konsumen yang memiliki nilai ekonomi dan tidak boleh dihapus secara sepihak.

Jeritan Konsumen yang Kerap Dirugikan

Selama bertahun-tahun, pengguna internet di Indonesia seolah tidak punya pilihan ketika kuota mereka hangus. Halim menilai sistem pembatasan waktu yang diterapkan operator saat ini sangat tidak adil bagi masyarakat yang telah membayar penuh layanan mereka.

“Selama ini konsumen dirugikan. Sisa-sisa itu kemudian secara sepihak diambil alih oleh penyedia. Dan tentu itu salah satu bentuk ketidakadilan,” ujar Halim, dikutip dari laman resmi DPR RI, Sabtu, 5 September 2026.

Legislator dari Fraksi PKB ini menekankan bahwa berakhirnya masa aktif paket internet seharusnya tidak serta-merta melenyapkan hak-hak konsumen atas sisa kuota yang belum terpakai.

“Sebagai customer, sebagai konsumen, kemudian ada hal yang masih menjadi haknya. Tapi karena batas waktu yang memang sengaja dibatasi seperti itu, sehingga kehilangan nilai-nilai yang seharusnya masih menjadi haknya konsumen,” tuturnya.

Payung Hukum Baru: Harapan Baru Bagi Pengguna Internet

Upaya membela hak konsumen ini kini memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 23 Juli 2026 lalu. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan operator wajib menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota pengguna tidak hangus.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Komunikasi dan Digital bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Nomor 4 Tahun 2026 pada 28 Agustus 2026 tentang Perlindungan Sisa Kuota.

Melalui aturan baru ini, operator kini memiliki banyak cara untuk menyelamatkan sisa kuota pelanggan mereka, di antaranya:

● Mekanisme Rollover: Akumulasi sisa kuota ke paket berikutnya.

● Perpanjangan Masa Aktif: Menambah napas masa pakai kuota secara otomatis.

● Pengalihan Manfaat & Kompensasi: Mengubah kuota menjadi opsi lain yang menguntungkan.

● Pengembalian Dana (Refund): Mengembalikan nilai kuota yang tersisa.

Aturan ini juga dengan tegas melarang operator memungut biaya tambahan dari pelanggan hanya demi mempertahankan sisa kuota mereka.

Jangan Hanya Jadi Macan Kertas

Meski mengapresiasi terbitnya surat edaran tersebut, Halim mengingatkan agar aturan ini tidak berhenti menjadi dokumen di atas kertas. Komisi I DPR RI meminta pemantauan di lapangan diperketat agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat nyata dari kebijakan ini.

“Komisi I sangat mengapresiasi itu, dan saya berharap, kita semua berharap agar itu dilaksanakan secara maksimal oleh para pihak penyedia jasa,” ucap Halim.

Kini, bola panas ada di tangan Kementerian Komunikasi dan Digital serta para operator telekomunikasi untuk membuktikan keberpihakan mereka kepada hak-hak rakyat kecil.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy