Jakarta – Desakan demi desakan terus datang dari Aceh agar Prabowo menetapkan status bencana nasional terhadap banjir bandang dan longsor yang menimpa tiga provinsi di Sumatra: Aceh, Sumut, serta Sumbar.
Namun hingga siang ini, sang presiden sepertinya masih duduk manis di istana. Beberapa hari lalu, saat menyampaikan pidato di peringatan Hari Guru Nasional, Prabowo sempat menyampaikan ucapan duka terhadap bencana tersebut. Dia juga mengatakan pemerintah telah bergerak cepat.
Kenapa Prabowo belum juga menetapkan status bencana nasional? Ternyata, keputusan ini bukan “ranahnya” Prabowo. Dari keterangan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, bisa disimpulkan yang punya “kuasa” menentukan status bencana nasional adalah kementerian di bawah Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Yang menentukan nanti adalah BNPB dan kementerian-kementerian di bawah koordinasi pembangunan manusia dan kebudayaan,” ujar Cak Imin di Jakarta Timur, Sabtu, 29 November 2025, dilansir Kompas.com.
Baca juga: BEM Unimal: Ini Soal Nyawa, Segera Tetapkan Darurat Nasional
Mantan cawapres Anies Baswedan itu hanya menyebut kemungkinan pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional untuk banjir di Sumatra.
“Ya mungkin, mungkin saja. Kita tunggu,” ujar Cak Imin.
Kendati demikian, ia mengatakan seperti yang disampaikan Prabowo bahwa pemerintah sudah bergerak cepat menangani banjir di tiga provinsi. Upaya tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi menjadi fokus dalam penanggulangan bencana di ketiga provinsi itu.
“Pemerintah mendorong percepatan penanggulangan, terutama tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksinya,” ujar Cak Imin.
Sebelumnya, Kepala BNPB Suharyanto menjelaskan alasan pemerintah belum menetapkan banjir dan longsor di Sumatra sebagai bencana nasional karena masih berada pada tingkat daerah provinsi.
Dia menilai perdebatan soal kenaikan status tak perlu diperpanjang karena penetapan bencana nasional di Indonesia sangat jarang terjadi.
“Yang pernah ditetapkan Indonesia sebagai bencana nasional itu hanya Covid-19 dan tsunami Aceh 2004. Sementara itu, bencana besar lain seperti gempa Palu, NTB, dan Cianjur pun tidak ditetapkan sebagai bencana nasional,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat, 28 November 2025.
Penetapan bencana nasional memiliki parameter utama, mulai dari kerusakan absolut, lumpuhnya pemerintahan daerah, sampai hilangnya kendali layanan publik.
Baca juga: DPRA Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Bencana Sumatra Darurat Nasional
Sedangkan situasi bencana di Sumatra, kata Suharyanto, belum mencapai ambang tersebut. Struktur pemerintahan daerah disebut masih bisa menangani keadaan dengan bantuan pusat yang terus mengalir. Namun, status daerah tidak membuat keterlibatan pemerintah pusat berkurang.
Suharyanto menegaskan bantuan pusat tetap disalurkan secara besar-besaran lewat BNPB, TNI, Polri, serta kementerian dan lembaga terkait.
“Karena statusnya tingkat provinsi, pemerintah pusat melalui BNPB, TNI, Polri, dan seluruh kementerian/lembaga memberikan dukungan maksimal. Buktinya, Presiden mengerahkan bantuan besar-besaran, TNI mengirim alutsista dalam jumlah besar, dan BNPB menggerakkan seluruh kekuatan yang ada.”


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy