Empat Pejabat Eselon II Berebut Kursi Sekda Aceh Utara, Siapa Terkuat?

Kantor Bupati Aceh Utara di Landing Lhoksukon, lokasi strategis pemerintahan Kabupaten Aceh Utara.
Gedung Sekretariat Daerah/Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Lhoksukon. Foto via mediaaceh

Lhoksukon – Teka-teki siapa yang akan mengisi jabatan strategis Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara hampir menemui titik terang. Empat pejabat eselon II lolos tahap administrasi dan mulai mengikuti uji kompetensi hari ini, Selasa, 31 Maret 2026, setelah masa pendaftaran resmi ditutup.

Keempat kandidat yang bertarung memperebutkan posisi “Panglima ASN” di Bumi Pase tersebut adalah:

1. Fauzan (Kepala Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan sekaligus Plt. Kalak BPBD Aceh Utara).

2. Saiful Basri (Sekretaris DPRK Aceh Utara).

3. Dayan Albar (Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Utara).

4. Halidi (Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh Utara).

Ketua Tim Penilai Seleksi JPT Pratama, Abd. Qahar, menyatakan seluruh kandidat terpilih telah memenuhi syarat administrasi yang ketat.

“Seleksi ini adalah bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan melalui mekanisme terbuka dan berbasis sistem merit. Empat pejabat senior ini siap mengikuti proses seleksi yang profesional,” ujar Abd. Qahar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3).

Tahapan Uji Kompetensi

Uji kompetensi dijadwalkan berlangsung satu hari penuh di Kantor Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Banda Aceh. Para kandidat akan diuji melalui penulisan makalah, wawancara, hingga penilaian rekam jejak.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin, menegaskan bahwa seluruh tahapan dilaksanakan secara objektif untuk menjaring figur yang memiliki integritas dan kapasitas kepemimpinan kuat.

“Setelah uji kompetensi, panitia akan menyusun laporan untuk disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemda Aceh Utara menargetkan seluruh tahapan rampung pada April 2026,” jelas Saifuddin.

Nantinya, nama terpilih akan diajukan ke BKN untuk mendapatkan rekomendasi sebelum Bupati Aceh Utara mengusulkan penetapan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh.

Seleksi terbuka ini diharapkan mampu melahirkan sosok Sekda yang dapat mendorong percepatan kinerja pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik di Aceh Utara.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy